Alasan Disahkannya Revisi UU Perkawinan
Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin siang, 16 September kemarin. Seluruh fraksi yang hadir secara aklamasi ikut menyetujui perubahan dalam undang-undang ini.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (17/9/2019), revisi dilakukan pada Pasal 7 yang mengatur batas usia untuk menikah.
Jika sebelumnya batas minimum usia untuk menikah bagi pria adalah 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun, kini diubah menjadi minimum 19 tahun untuk kedua belah pihak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyatakan revisi dilakukan utamanya untuk melindungi hak anak dan terciptanya perkawinan yang sehat dan sejahtera.
Undang-undang ini diharapkan bisa menurunkan angka penyalahgunaan anak dengan praktik pernikahan usia dini. (Rio Audhitama Sihombing)
RingkasanVideo Terkait
-
Terungkap Kasus Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah Senilai Rp 28 Miliar
Nasional 18 Des 2019, 09:04 WIB -
Musim Hujan Picu Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Natal Tahun Baru
Nasional 17 Des 2019, 17:24 WIB -
Diduga Terdampak Proyek Perbaikan Saluran Air, 2 Rumah Warga Matraman Ambruk
Nasional 17 Des 2019, 15:52 WIB
-
VIDEO: Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di SPBU Siyono Gunungkidul
Unik 6 jam yang lalu -
VIDEO: Perpanjang Kontrak di Manchester City, Pep Guardiola Miliki Banyak PR
Sepak Bola 6 jam yang lalu -
VIDEO: Viral Lampu Jalan Berkedip Hingga Ganggu Pengendara di Yogyakarta
Unik 7 jam yang lalu -
VIDEO: Ducati Kuasai MotoGP 2024
Olahraga 7 jam yang lalu -
VIDEO: Wapres Gibran Tegaskan Bawaslu harus Netral di Pilkada 2024
TV 7 jam yang lalu -
VIDEO: Fenomena Antrian Panjang Buang Sampah di Depo Karang Kota Yogyakarta
Unik 7 jam yang lalu -
VIDEO: Masih Berstatus Terpidana! Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina
TV 8 jam yang lalu -
Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Panen Piala Citra, Anak Ke-2 Song JoongKi Lahir
Hiburan 8 jam yang lalu -
VIDEO: Geger! Penemuan Bangunan Diduga Peninggalan Kerajaan Padjajaran
Nasional 9 jam yang lalu