logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polrestabes Surabaya Gerebek Pabrik Makanan Tak Punya Izin Edar

News13 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 03 Sep 2025, 01:34 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2019, 18:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggerebekan di sebuah gudang pabrik yang memproduksi pangan ilegal, di Jalan Zamhuri Rungkut Tengah Surabaya. Produk ilegal tersebut berupa makanan ringan tanpa dilengkapi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari sembilan jajanan yang diproduksi oleh PT USJ ini, ada empat merek di antaranya, Rajakong, Idola, Belang, Goceng, dan Gopek, yang belum dilengkapi izin edar dari BPOM. Makanan ringan yang biasa dikonsumsi anak-anak itu, sudah satu tahun berproduksi, dan diedarkan di luar kota Surabaya. Omzet penjualan mencapai miliaran rupiah, dalam satu bulan. Terkait apakah ada kandungan berbahaya dalam makanan tersebut ? Petugas telah mengirim sampel ke BPOM dan tengah menunggu hasil uji lab. "Kami melakukan pengecekan, di gudang ini, Zamhuri No. 29-31, Surabaya, di sini diketemukan bahwa memang ada produksi di sini, beberapa merk makanan ringan yang biasa dikonsumsi anak-anak yang beredar di wilayah Surabaya dan kota-kota sekitarnya, yang mana memang belum dilengkapi oleh izin edar dan ada beberapa setelah kami lakukan penindakan baru diajukan izin edarnya, untuk izin edar makanan dimaksud, belum ada, seharusnya belum wajib untuk diedarkan, karena makanan yang sudah diproduksi harus dimasukkan dulu ke BPOM," kata AKP Teguh Setiawan, Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, seperti diberitakan program Fokus, 12 September 2019. Sementara itu, untuk pemilik, AH, masih dilakukan pemeriksaan dan masih berstatus terlapor. Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

  • Surabaya
  • makanan ringan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pabrik makanan ilegal
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News3 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News5 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News5 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News6 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News6 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News21 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News21 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News21 jam yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News21 jam yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    News21 jam yang lalu