Bupati Muara Enim Diduga Terima Suap Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan

Bupati Muara Enim Diduga Terima Suap Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan

Bupati Muara Enim Ahmad Yani hanya terdiam saat keluar Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia keluar dengan rompi tahanan dan tangan terborgol.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, selain Ahmad yani, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Elfin Muhtar dan pemilik PT Erna Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Ahmad Yani dan Elfin diduga menerima suap terkait paket pekerjaan pembangunan jalan tahun anggaran 2019.

"Awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019. Dalam pelaksanaan tersebut diduga terdapat syarat yaitu pemberian komitmen fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (4/9/2019).

Lewat OTT, KPK menyita 35 ribu dolar Amerika Serikat yang diduga merupakan bagian dari 10 persen fee yang diterima Ahmad Yani dan Elfin Muhtar. Dengan fee tersebut PT Erna Sari mendapat 16 paket pekerjaan di Muara Enim senilai Rp 130 miliar.

Selain uang 35 ribu dolar Amerika Serikat, KPK juga menduga bupati sebelumnya telah menerima suap dengan total nilai Rp 13,4 miliar sebagai fee berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 04 September 2019, 12:13 WIB

Video Terkait

Spotlights