logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

DPR: Baiq Nuril Adalah Korban yang Sebenarnya, Bukan Pelaku

News26 Juli 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 09:25 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2019, 15:50 WIB
Copy Link
Batalkan

Dalam rapat paripurna Kamis siang, 25 Juli kemarin, DPR RI menyetujui rekomendasi pemberian amnesti Baiq Nuril Maknun oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (26/7/2019), Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani menyatakan, seluruh fraksi secara aklamasi memberikan persetujuan atas pemberian amnesti dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama rasa keadilan masyarakat. Komisi III juga menyatakan Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya dalam kasus kekerasan seksual verbal. Apa yang dilakukan pemohon adalah untuk membela diri. "Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya, bukan pelaku," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani. Mendengar keputusan sidang paripurana, Baiq Nuril yang hadir langsung sujud syukur. Mantan guru honorer ini juga tak kuasa menahan bahagia sekaligus haru. Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya mendapatkan keadilan. Nuril bahkan meminta kepada kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual untuk berani melawan dan melapor sehingga tidak ada lagi kasus Nuril yang lain. "Terima kasih kepada anggota DPR RI, kepada kuasa hukum, jangan sampai ada lagi kasus seperti saya karena itu menyakitkan sekali," kata Nuril. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dalam keputusan kasasi 4 Juli lalu menjatuhkan vonis 6 bulan penjara potong masa tahanan dan membayar denda Rp 500 juta. Namun, vonis MA tersebut mendapat reaksi dari berbagi kalangan termasuk Presiden Jokowi.

  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • baiq nuril
  • baiq nuril maknun
  • Program TV News
  • amnesti baiq nuril
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News6 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu