logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Suami di Pasuruan Jual Istri untuk Jasa Seks dengan Tarif Rp 1,5 Juta

News4 Juli 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 10:40 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2019, 16:05 WIB
Copy Link
Batalkan

Nur Hidayat warga Tuban, Jawa Timur, ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim karena diduga nekad menjajakan istrinya sendiri melalui media monline. NH membuat akun media sosial Twitter untuk menawarkan istrinya kepada pelanggan. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (4/7/2019), pelaku juga menawarkan untuk jasa seks menyimpang yaitu treesome atau melakukan aksi seks bertiga dan swinger atau bertukar pasangan. Diduga NH sudah beraksi sejak tiga bulan lalu dan sudah berkali-kali mendapatkan pelanggan. Untuk sekali kencan, tersangka menawarkan tarif Rp 1,5 juta. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena terlilit utang untuk biaya istrinya melahirkan. Dia menambahkan aksi tersebut atas kesepakatan berdua dan tak pernah ada paksaan. Pelaku selalu beraksi di kawasan Tretes, Pasuruan. "Pengungkapan ini diawali adanya informasi melalui sosial media twitter milik tersangka, yang menawarkan perbuatan seks yang menyimpang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela. Polisi menyita beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan serta uang transaksi sesat sebesar Rp 1 juta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 4 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

  • Fokus
  • Indosiar
  • Pasuruan
  • Program TV News
  • suami jual istri
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News10 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News12 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News12 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News12 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News12 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu