Pelanggaran terukur yang menyangkut syarat pencalonan diajukan ke Bawaslu dan disengketakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) diproses pengaduannya dan diputuskan Bawaslu.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21