Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan prapradilan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag dengan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi, Senin (6/4/2019). Pada sidang perdana ini, pengacara membacakan permohonan praperadilan. Dalam permohonannya, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail menuding, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21