:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/2558596/original/095031300_1546137844-polda-banten-tetapkan-tiga-tersangka-terkait-pungli-di-rspd-serang-fokus-pagi-b45467.jpg)
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami
Polda Banten akhirnya menetapkan tiga tersangka da...Selanjutnya
Polda Banten akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang, Banten, yang terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) dan dua karyawan perusahaan swasta. Penetapan itu menyusul beredarnya rekaman video adanya pungli untuk pemulangan jenazah korban tsunami di rumah sakit tersebut.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Minggu (30/12/2018), sebuah rekaman video yang menjadi viral di media sosial menunjukkan adanya proses pembayaran dari pihak keluarga mendiang komedian Aa Jimmy, yang bersama istri dan dua anaknya ikut menjadi korban tsunami untuk pengambilan jenazah korban.
Rekaman berdurasi satu menit tersebut diambil di RSDP Serang. Uang dalam amplop yang disebut biaya administrasi, berisi uang Rp 3,9 juta. Selain rekaman video, beredar pula foto-foto kuitansi pengambilan jenazah korban yang besarnya bervariasi. Namun pihak rumah sakit membantah adanya pungutan tersebut.
Meski demikian, polisi tak tinggal diam. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di RSDP.
Seorang berinisial FT tercatat sebagai ASN, sedangkan dua lainnya berinisial ED dan IF adalah karyawan perusahaan swasta. Namun polisi masih merahasiakan motif dan modus operandi komplotan pungli.
Dalam pemeriksaan petugas diketahui, dari 11 jenazah korban tsunami yang berada di RSDP, enam jenazah di antaranya diambil pihak keluarga dengan pungutan sejumlah uang yangbesarnya bervariasi. Polisi menyita barang bukti berupa kuitansi dan uang total Rp 15 juta. Para tersangka akan dijerat pasal tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukunan maksimal penjara seumur hidup. (Galuh Garmabrata)
RingkasanVideo Terkait
-
19:24
Fokus : Sebuah Rumah di Cimahi Ambruk Diterjang Banjir
TV 18 jam yang lalu -
19:00
Fokus : Banjir Kepung 17 Kecamatan di Sukabumi
TV Kemarin pukul 22:40 WIB -
21:41
Fokus : Dampak Banjir Bekasi, Puluhan Sapi Terendam di Rumah Potong Hewan
TV 06 Mar 2025, 22:57 WIB
-
03:21
VIDEO: Tagar KaburAjaDulu Mengguncang Media Sosial, Fenomena Positif atau Negatif?
Unik 36 menit yang lalu -
01:36
VIDEO: Momen Gol Kontroversial Cristiano Ronaldo Saat Al Nassr Hadapi Al Shabab di Liga Arab Saudi
Olahraga 16 jam yang lalu -
01:46
VIDEO: Hashim Djojohadikusumo Datangi Rumah Jokowi, Bahas Apa?
TV 19 jam yang lalu -
02:08
VIDEO: Prabowo kembali Panggil Pengusaha ke Istana, Bahas Danantara?
TV 20 jam yang lalu -
02:13
VIDEO: Geger! Mahasiswa UKI Tewas di Kampus, Diduga Dikeroyok
TV 21 jam yang lalu -
05:48
VIDEO: Diskusi: Tempat Wisata di Puncak Bogor Jadi Biang Kerok Banjir Besar?
TV 21 jam yang lalu -
02:34
VIDEO: Korban Banjir Bekasi Terserang Penyakit, Butuh Obat dan Bantuan Logistik
TV 21 jam yang lalu -
00:00
VIDEO: Christina Ricci Mendapatkan Bintang di Hollywood Walk of Fame
Hiburan 22 jam yang lalu -
02:05
VIDEO: Jennie Blackpink Rilis Album Solo Pertamanya Ruby
Hiburan 22 jam yang lalu -
03:58
VIDEO: Musik Rebana dan Pantun Mandar Kalindakdak, Tradisi Leluhur Bangunkan Warga Polman Makan Sahur
Putri Candrawathi 22 jam yang lalu -
02:45
VIDEO: Ramadan di Gaza, Orang-orang Salat di Masjid yang Rusak
Putri Candrawathi 23 jam yang lalu -
03:00
VIDEO: Banjir dan Longsor, Wapres Gibran Tinjau Jembatan Amblas di Cidadap Sukabumi
Nasional 23 jam yang lalu