logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami

News30 Desember 2018
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 20:03 WIB
Diterbitkan 30 Des 2018, 17:09 WIB
Copy Link
Batalkan

Polda Banten akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang, Banten, yang terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) dan dua karyawan perusahaan swasta. Penetapan itu menyusul beredarnya rekaman video adanya pungli untuk pemulangan jenazah korban tsunami di rumah sakit tersebut. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Minggu (30/12/2018), sebuah rekaman video yang menjadi viral di media sosial menunjukkan adanya proses pembayaran dari pihak keluarga mendiang komedian Aa Jimmy, yang bersama istri dan dua anaknya ikut menjadi korban tsunami untuk pengambilan jenazah korban. Rekaman berdurasi satu menit tersebut diambil di RSDP Serang. Uang dalam amplop yang disebut biaya administrasi, berisi uang Rp 3,9 juta. Selain rekaman video, beredar pula foto-foto kuitansi pengambilan jenazah korban yang besarnya bervariasi. Namun pihak rumah sakit membantah adanya pungutan tersebut. Meski demikian, polisi tak tinggal diam. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di RSDP. Seorang berinisial FT tercatat sebagai ASN, sedangkan dua lainnya berinisial ED dan IF adalah karyawan perusahaan swasta. Namun polisi masih merahasiakan motif dan modus operandi komplotan pungli. Dalam pemeriksaan petugas diketahui, dari 11 jenazah korban tsunami yang berada di RSDP, enam jenazah di antaranya diambil pihak keluarga dengan pungutan sejumlah uang yangbesarnya bervariasi. Polisi menyita barang bukti berupa kuitansi dan uang total Rp 15 juta. Para tersangka akan dijerat pasal tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukunan maksimal penjara seumur hidup. (Galuh Garmabrata)

  • Fokus
  • fokus pagi indosiar
  • Pungli
  • Serang
  • Tsunami Anyer
  • tsunami gunung anak krakatu
  • Korban tsunami Banten
  • rsdp
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News12 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News14 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News14 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News14 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News14 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu