Kasus seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Bobby Asia dan Edwin Firdaus menjadi jaksa gadungan, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menuntut keduanya hukuman lima tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (26/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fatimah. "Adapun kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan memanfaatkan nama serta atribut institusi Kejaksaan Republik Indonesia," kata JPU. Dikutip dari Antara. Dalam dakwaan JPU, terbongkar sepak terjang Bobby Asia, seorang PNS pada UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan. Dia diduga sengaja menyalahgunakan identitas dan atribut kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Aksi tersebut didorong rasa frustrasi karena proposal pengadaan yang diajukan ke sejumlah instansi dan Kementerian Pertanian RI selalu gagal. Saat berada di ruang tunggu Kementerian Pertanian, terdakwa melihat seorang jaksa berseragam lengkap. Dari situ, ia terinspirasi mengenakan seragam serupa agar lebih dihormati dan dipercaya saat mencari proyek.
05:00
02:54
02:19
02:19
02:29
02:29
02:30
02:30
02:19
02:19