Loading iframe...

Wamen Silmy Cs Panik, Sembunyikan Hasil Kejahatan Dengan Beli Rumah Bayar Pakai Emas

News 05 Jun 2026, 11:38 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA di Indonesia. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi saat Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, para pelaku sempat panik saat KPK melakukan penyelidikan kasus RPTKA di Kemnaker pada 2025. Mereka lantas menarik uang hasil kejahatan dari bank dan dibelikan segala macam barang dengan transaksi yang tak biasa.

Oleh Tim News Diperbaharui 05 Jun 2026, 11:38 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2026, 11:38 WIB