Loading iframe...

MA Berhentikan Sementara Hakim dan Jurusita PN Depok yang Ditangkap KPK

Spotlight 09 Feb 2026, 17:01 WIB

Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, serta akan mengusulkan pemberhentian sementara hakim terkait kepada Presiden Prabowo Subianto. MA menegaskan, jika para hakim tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberhentian tidak hormat, sementara aparatur non-hakim juga akan diberhentikan sesuai ketentuan. MA menyatakan kecewa dan menyesalkan peristiwa ini karena mencederai marwah lembaga peradilan, menegaskan komitmen zero tolerance terhadap korupsi, serta memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada pihak yang terlibat.

Oleh Reporter Liputan6 Diperbaharui 09 Feb 2026, 17:01 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2026, 17:01 WIB