Loading iframe...
Pajak Hiburan 40-75 Persen, "Matikan" Industri Pariwisata?
Tarif pajak hiburan yang berkisar 40-75 persen sedang jadi isu panas. Dimulai dari teriakan lantang Hotman Paris Hutapea, pemilik usaha beach club di daerah Canggu, Bali, lewat media sosialnya. Ia gusar karena usahanya termasuk dalam objek pajak hiburan minimal 40 persen berdasarkan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
-
02:11 AI Bisa Bantu Kamu Dapat Pasangan dalam Aplikasi Kencan Online
Lifestyle 4 hari yang lalu -
02:30 Apa Benar Wajah Bisa Menentukan Seberapa Besar Penghasilan?
Lifestyle 4 hari yang lalu -
00:48 Brand Kecantikan Favorit Diskon Besar di Harbolnas 11.11, Cek Apa Saja!
Lifestyle 10 November 2025 -
00:48 Brand Fashion Favorit Diskon Besar di Harbolnas 11.11, Cek Apa Saja!
Lifestyle 9 November 2025 -
04:25 Menyelami Keindahan dan Kehidupan di Tanjung Kelayang Reserve
Lifestyle 4 November 2025 -
09:50 VIDEO: Inovasi Keren! Batik Salatiga Tahan UV Tembus Pasar Internasional
Lifestyle 2 Oktober 2025 -
01:17 Macam Tipe Peserta Pas Lomba Agustusan!
Lifestyle 8 Agustus 2025 -
01:38 VIDEO: Modal Receh Bisa Dapat Baju Branded dari Thrifting!
Lifestyle 28 Juli 2025 -
03:26 VIDEO: 5 Atraksi Lifestyle Terbaru di Resorts World Sentosa
Lifestyle 27 Juli 2025 -
02:39 VIDEO: Setelah 100 Tahun, Warga Paris Kini Bisa Berenang di Sungai Seine
Lifestyle 8 Juli 2025