Loading iframe...
Pajak Hiburan 40-75 Persen, "Matikan" Industri Pariwisata?
Tarif pajak hiburan yang berkisar 40-75 persen sedang jadi isu panas. Dimulai dari teriakan lantang Hotman Paris Hutapea, pemilik usaha beach club di daerah Canggu, Bali, lewat media sosialnya. Ia gusar karena usahanya termasuk dalam objek pajak hiburan minimal 40 persen berdasarkan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
-
56:57 Dari Kosta Rika ke Tanganmu, Simak Perjalanan Panjang di Balik Secangkir Kopi!
Lifestyle 2 hari yang lalu -
02:50 Intip Proses Pengolahan Kopi di Kosta Rika, Cocok Diterapkan di Indonesia?
Lifestyle 5 hari yang lalu -
02:51 Kopi Jadi Simbol Nasional di Kosta Rika, Risetnya Sampai Sumatera!
Lifestyle 5 hari yang lalu -
02:55 Dari Kosta Rika ke Sumatera, Rahasia Kopi Dunia Dibuka Gratis
Lifestyle 5 hari yang lalu -
52:51 Rahasia Kulit Sehat dan Glowing Selama Bulan Ramadan
Lifestyle 5 hari yang lalu -
24:26 Ozempic vs Puasa Alami: Mana yang Lebih Efektif Detoks Tubuh?
Lifestyle 5 hari yang lalu -
02:11 AI Bisa Bantu Kamu Dapat Pasangan dalam Aplikasi Kencan Online
Lifestyle 13 Januari 2026 -
02:30 Apa Benar Wajah Bisa Menentukan Seberapa Besar Penghasilan?
Lifestyle 13 Januari 2026 -
00:48 Brand Kecantikan Favorit Diskon Besar di Harbolnas 11.11, Cek Apa Saja!
Lifestyle 10 November 2025 -
00:48 Brand Fashion Favorit Diskon Besar di Harbolnas 11.11, Cek Apa Saja!
Lifestyle 9 November 2025