Loading iframe...

VIDEO: Merokok Sambil Motoran Bakal Didenda Rp 750 Ribu

News 18 Jul 2019, 16:30 WIB

Sering melihat pengendara motor atau mobil menyetir sambil merokok? Hati-hati, tindakan ini kini bisa dikenakan pidana dengan denda Rp 750.000.

Oleh Reza Zakaria Diperbaharui 13 Feb 2026, 18:55 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2019, 16:30 WIB