Berani Merokok Saat Berkendara, Bakal Kena Denda Rp 750 Ribu
Guna meningkatkan keamanan berkendara, pengemudi kendaraan bermotor dilarang untuk merokok.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (6/4/2019), larangan merokok sambil berkendara resmi diberlakukan. Hal ini berlaku baik bagi pengendara mobil maupun motor.
Masyarakat pun menyambut baik aturan ini. Selain berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi, merokok bisa mengakibatkan pengandara lain terganggu.
Larangan didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Permenhub merupakan penegasan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Kebijakan pun mendapat sambutan baik dari masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan tingkah pengemudi yang tidak bertanggung jawab.
Bila kedapatan merokok sambil berkendara, pengemudi dikenai sanksi dengan Rp 750 ribu atau 3 bulan kurungan penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: DeepSeek Tiongkok Mengusik "Demam AI" di Wall Street
Bisnis 8 menit yang lalu -
VIDEO: Timnas Futsal Indonesia Siap Berikan yang Terbaik di 4 Nations World Series 2025
Sepak Bola 17 menit yang lalu -
Pesawat Air Busan Terbakar di Korea Selatan, Seluruh Penumpang dan Awak Berhasil Diselamatkan
Hiburan 37 menit yang lalu -
VIDEO: Peluang Ekspor Nikel Indonesia ke Amerika Era Donald Trump
Bisnis 2 jam yang lalu -
VIDEO: Istana Respons Soal Tingginya Tingkat Kepuasan 100 Hari Kerja Presiden Prabowo
Nasional 14 jam yang lalu -
VIDEO: 24 Pemain Terbaik di MilkLife Soccer Challenge yang Mewakili Indonesia untuk Turnamen di Singapura
Sepak Bola 16 jam yang lalu -
VIDEO: Menanti Janji Prabowo Bangun 3 Juta Rumah per Tahun, Bisa Terwujud?
TV 18 jam yang lalu -
VIDEO: Live Report: Imbas Hujan Seharian, 26 RT di Jakarta Barat Terendam Banjir
TV 19 jam yang lalu -
Fokus : Hujan Deras Mengguyur, Banjir Landa Jakarta
TV 19 jam yang lalu -
VIDEO: Pohon 20 Meter Tumbang Diterjang Hujan Deras
Nasional 21 jam yang lalu -
VIDEO: Istri WNI Korban Penembakan di Malaysia Minta Jenazah Dipulangkan
Nasional 21 jam yang lalu