Semua anggota polisi aktif harus mundur atau pensiun dari Kepolisian jika mengisi posisi jabatan sipil yang tidak ada sangkutannya dengan Polri. Hal ini berdasarkan keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi.
24:16
02:24
01:00:57
01:51
01:18
21:18
01:17:13
01:22
01:30
18:58