Semua anggota polisi aktif harus mundur atau pensiun dari Kepolisian jika mengisi posisi jabatan sipil yang tidak ada sangkutannya dengan Polri. Hal ini berdasarkan keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi.
20:29
01:41
02:35
01:27
01:45
01:22
01:13:49
01:31
02:28
02:28