Muhamad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan dinyatakan memperkaya diri hingga Rp 3,07 triliun. Ia terlibat dalam Kerjasama penyewaan kapal serta penggunaan uang untuk keperluan golf pribadi yang diikuti beberapa terdakwa lainnya.
24:16
02:24
01:00:57
01:51
01:18
21:18
01:17:13
01:22
01:30
18:58