Komisi Pemilihan Umum membatalkan keputusan soal merahasiakan dokumen pribadi capres dan cawapres termasuk ijazah pasangan calon untuk pemilu 2029. KPU menyatakan keputusan yang dibuat sebelumnya tidak untuk melindungi siapapun.
17:54
01:31
02:12
01:55
00:40
01:13:44
01:25
01:19
00:45
18:16