Komisi Pemilihan Umum membatalkan keputusan soal merahasiakan dokumen pribadi capres dan cawapres termasuk ijazah pasangan calon untuk pemilu 2029. KPU menyatakan keputusan yang dibuat sebelumnya tidak untuk melindungi siapapun.
21:45
02:27
01:26
01:19:01
24:16
02:24
01:00:57
01:51
01:18
21:18