Buntut perusakan fasilitas umum, Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang tersangka. Mereka bukan dari kalangan mahasiswa dan buruh, melainkan kelompok yang dinilai sengaja bertindak anarkistis.
20:36
01:09:48
01:13
01:28
02:20
02:19
01:13:43
18:09
01:31
01:45