Buntut perusakan fasilitas umum, Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang tersangka. Mereka bukan dari kalangan mahasiswa dan buruh, melainkan kelompok yang dinilai sengaja bertindak anarkistis.
23:16
03:54
01:18
01:18
01:02:50
02:57
21:45
02:27
01:26
01:19:01