Joko Widodo menanggapi dorongan pemakzulan terhadap Wakil Presiden. Menurut Jokowi, pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Presiden atau Wapres melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi atau perbuatan tercela.
01:02
00:55
02:14
02:14
03:02
01:27
01:20
01:38
02:47
02:04