Joko Widodo menanggapi dorongan pemakzulan terhadap Wakil Presiden. Menurut Jokowi, pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Presiden atau Wapres melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi atau perbuatan tercela.
17:54
01:31
02:12
01:55
00:40
01:13:44
01:25
01:19
00:45
18:16