Joko Widodo menanggapi dorongan pemakzulan terhadap Wakil Presiden. Menurut Jokowi, pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Presiden atau Wapres melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi atau perbuatan tercela.
01:19
01:00:03
20:13
01:28
00:57
01:45
01:16
01:13:19
01:51
02:12