Terdakwa kasus pelecehan seksual yang juga penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama alias IWAS divonis 10 tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya akan melakukan upaya banding.
01:19
01:55
00:43
01:35
02:04
19:25
01:01:42
01:41
01:23
01:10