Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang menyalahi prosedur, sehingga negara dirugikan sebesar Rp692 miliar.
05:26
01:10
24:02
01:12:36
02:39
02:47
01:50
01:08
17:40
01:12:28