Pembacaan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa mantan Hakim Pengadilan Negeri, Surabaya, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penundaan disebabkan JPU belum siap dengan surat tuntutannya.
27:00
00:55
01:45
00:42
01:19:29
01:44
17:43
01:28
01:09
01:16:23