Revisi Peraturan DPR RI No.1 tahun 2020, tentang Tata Tertib yang telah disahkan menuai polemik. Lalu benarkah perubahan aturan ini membuat lembaga legislatif kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi berkala dan bahkan bisa memberhentikan pejabat negara ?
22:36
01:58
01:51
01:34
01:34
01:17:42
01:59
02:34
19:11
01:49