Usai arahan dari Presiden Prabowo, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan upah minimum provinsi 2025 naik sebesar 6,5 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan keputusan UMP baru ini akan berlaku per 1 Januari 2025.
02:58
02:03
02:00
22:19
01:01:48
01:12
02:23
01:30
01:54
01:26