Usai arahan dari Presiden Prabowo, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan upah minimum provinsi 2025 naik sebesar 6,5 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan keputusan UMP baru ini akan berlaku per 1 Januari 2025.
23:16
03:54
01:18
01:18
01:02:50
02:57
21:45
02:27
01:26
01:19:01