Polres Serang telah menetapkan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Cikande yang diduga mencabuli sejumlah santriwati sebagai tersangka. Belakangan diketahui ternyata pesantren yang didirikan tersangka belum mengantongi izin dari Kementerian Agama.
19:12
03:02
02:56
01:58
02:09
01:20:44
01:58
00:53
20:18
01:34