Setelah dinyatakan bebas bersyarat Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
24:45
27:00
00:55
01:45
00:42
01:19:29
01:44
17:43
01:28
01:09