Setelah dinyatakan bebas bersyarat Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
01:37
02:00
02:07
01:29
01:19
22:49
01:12:47
02:23
00:58
20:23