Setelah dinyatakan bebas bersyarat Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
02:31
20:56
01:10
01:55
56:35
02:44
04:33
01:01
02:08
01:02