KPU akan menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah di pilkada serentak 2024. Namun masyarakat diminta tidak cepat berpuas diri, karena ada upaya untuk tidak menaati keputusan Mahkamah Konstitusi. Inilah Kopi Pagi, Jangan Lengah #kawalputusanMK.
01:25
01:19
00:45
18:16
01:12:16
00:52
01:56
03:11
19:36
01:56