Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi untuk menghapus pasal 14 dan 15 Undang-Undang No.1 tahun 1946 yang mengatur tentang menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
19:12
03:02
02:56
01:58
02:09
01:20:44
01:58
00:53
20:18
01:34