Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi untuk menghapus pasal 14 dan 15 Undang-Undang No.1 tahun 1946 yang mengatur tentang menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
01:44
17:43
01:28
01:09
01:16:23
19:12
03:02
02:56
01:58
02:09