Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi untuk menghapus pasal 14 dan 15 Undang-Undang No.1 tahun 1946 yang mengatur tentang menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
01:12
02:23
01:30
01:54
01:26
21:39
01:18:12
01:37
02:00
02:07