Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi untuk menghapus pasal 14 dan 15 Undang-Undang No.1 tahun 1946 yang mengatur tentang menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
05:26
01:10
24:02
01:12:36
02:39
02:47
01:50
01:08
17:40
01:12:28