Berikut ini ada berita baik untuk para pengemudi ojek online. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pengusaha jasa transportasi online untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR bagi para pengemudi ojek online.
01:08
17:40
01:12:28
02:00
02:23
01:08
01:39
22:36
01:58
01:51