Berikut ini ada berita baik untuk para pengemudi ojek online. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pengusaha jasa transportasi online untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR bagi para pengemudi ojek online.
02:31
20:56
01:10
01:55
56:35
02:44
04:33
01:01
02:08
01:02