Berikut ini ada berita baik untuk para pengemudi ojek online. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pengusaha jasa transportasi online untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR bagi para pengemudi ojek online.
01:12
02:23
01:30
01:54
01:26
21:39
01:18:12
01:37
02:00
02:07