Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut pembayaran tunjangan hari raya atau THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR, untuk itu Pemerintah akan membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang melanggar peraturan.
21:58
01:00
02:16
01:13
01:14:29
01:37
01:55
01:16:15
23:26
03:04