Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut pembayaran tunjangan hari raya atau THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR, untuk itu Pemerintah akan membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang melanggar peraturan.
27:00
00:55
01:45
00:42
01:19:29
01:44
17:43
01:28
01:09
01:16:23