Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024, 11 sampai 13 Februari adalah masa tenang. Mengacu pada peraturan KPU, selama masa tenang, seluruh alat peraga kampanye yang dipasang di berbagai lokasi harus diturunkan seiring masa kampanye yang telah usai.
23:16
03:54
01:18
01:18
01:02:50
02:57
21:45
02:27
01:26
01:19:01