Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan memutuskan ada tindak pidana terhadap aksi caleg DPR RI yang membagi-bagikan uang di Kota Makassar. Meski terbukti masuk dalam tindak pidana pemilu, namun penanganan kasusnya kini dilimpahkan ke Bawaslu Kota.
21:58
01:00
02:16
01:13
01:14:29
01:37
01:55
01:16:15
23:26
03:04