Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan memutuskan ada tindak pidana terhadap aksi caleg DPR RI yang membagi-bagikan uang di Kota Makassar. Meski terbukti masuk dalam tindak pidana pemilu, namun penanganan kasusnya kini dilimpahkan ke Bawaslu Kota.
01:58
00:53
20:18
01:34
01:52
01:17:45
05:26
01:10
24:02
01:12:36