Terbukti melanggar kode etik, karena tetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi keras kepada Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum. Sementara Ketua KPU, Hasyim Ashari tidak mau berkomentar terkait keputusan DKPP.
21:58
01:00
02:16
01:13
01:14:29
01:37
01:55
01:16:15
23:26
03:04