Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak mempermasalahkan pernyataan Presiden yang menyebut pejabat publik boleh memihak atau berkampanye. KPU menilai pernyataan Presiden itu sesuai Undang-Undang Pemilu.
01:02:50
02:57
21:45
02:27
01:26
01:19:01
24:16
02:24
01:00:57
01:51