Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak mempermasalahkan pernyataan Presiden yang menyebut pejabat publik boleh memihak atau berkampanye. KPU menilai pernyataan Presiden itu sesuai Undang-Undang Pemilu.
20:56
01:10
01:55
56:35
02:44
04:33
01:01
02:08
01:02
00:55