Tersangka pengancaman terhadap Capres Anies Baswedan melalui media sosial terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta. Motif tersangka mengancam Anies hanya spontan dan tidak memiliki motif politik lain.
03:24
18:56
01:22
01:43
01:38
01:13:06
49:22
23:16
03:54
01:18