Tersangka pengancaman terhadap Capres Anies Baswedan melalui media sosial terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta. Motif tersangka mengancam Anies hanya spontan dan tidak memiliki motif politik lain.
24:45
27:00
00:55
01:45
00:42
01:19:29
01:44
17:43
01:28
01:09