:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3509901/original/056198600_1626226300-ets2_hq_ETS294e66c5bcd139f57_640x360-00012.jpg)
VIDEO: Polisi Sita129 Tabung Oksigen dari 2 Penimbun di Sidoarjo
Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua pelaku yan...Selanjutnya
Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua pelaku yang menimbun ratusan tabung oksigen, yakni AS dan TW warga Sidoarjo. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 129 tabung oksigen. Selain menimbun, kedua tersangka juga menjual oksigen dengan melebihi harga pasaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan menjalani hukuman penjara di atas 5 tahun. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, (13/7/2021).
Di tengah langkanya pasokan oksigen medis di tengah masyarakat, masih ada saja sengaja menimbun tabung oksigen. Tersangka penimbun tabung oksigen yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim yakni AS dan TW.
Polisi juga menyita 129 tabung oksigen yang ditimbun di kawasan Kota Sidoarjo, Jawa Timur. Selain menimbun, tersangka juga menaikkan harga tabung oksigen dari Rp 750.000 dijual Rp 1.350.000.
Tersangka membeli tabung oksigen berukuran 6 meter kubik, kemudian dipindahkan ke tabung oksigen berukuran 1 meter kubik, dan dijua secara daring.
"Dalam situasi seperti sekarang, banyak masyarakat yang membutuhkan oksigen, khususnya masyarakat yang sakit covid dan bener-bener membutuhkan oksigen, sedangkan di sisi lain ada orang yang mencoba mencari keuntungan dengan membeli oksigen, dan menjual kepada orang lain dengan harga yang jauh dua kali lipat, sehingga akan terjadi kelangkaan, dimana tugas kami menjamin ketersediaan, distribusi, dan harga, dengan tiga hal ini, maka ada dua hal yang dilanggar, yaitu masalah ketersediaan dan harga, sehingga kami melakukan pendalaman dan menyita 129 tabung yang berada di Sidoarjo," terang Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jawa Timur.
Ratusan tabung oksigen hasil sitaan, kemudian disalurkan ke pihak yang membutuhkan dengan harga normal. Tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 10 Undang-Undang No 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
RingkasanVideo Terkait
-
06:52
Cerita di Balik Pemilihan GO YOUN JUNG di Resident Playbook
Hiburan 1 jam yang lalu -
01:14
Vandalisme di Kebun Raya Bogor, Dua Pelaku Akhirnya Minta Maaf
Hiburan 3 jam yang lalu -
02:32
Detik-Detik Abidzar Ketemu Penghina Umi Pipik, Titik Awal Penyelesaian Masalah
Hiburan 3 jam yang lalu -
01:03
Momen Hangat! Ucapan Kasih dan Selamat Membanjiri Postingan Maxime Bouttier Ulang Tahun
Hiburan 3 jam yang lalu -
02:13
Barbuk Fachri Albar dari Sabu hingga Kokain, Luna Maya Rencana Nikah di Bali
Hiburan 3 jam yang lalu -
01:13
Momen Manis Kiesha dan Aurora Bikin Baper Netizen
Hiburan 3 jam yang lalu -
01:03
Nathalie Hoslcher Disawer Ratusan Juta : Bupati Sidrap Panas
Hiburan 3 jam yang lalu -
02:41
Adikara Fardy dan Nazla Alifa Gelar Acara Tunangan, Dihadiri Keluarga Dan Sahabat Dekat
Hiburan 3 jam yang lalu -
01:22
VIDEO: Gempa M 6,2 Guncang Istanbul Turki, 151 Orang Terluka
TV 4 jam yang lalu -
22:39
Fokus : Banjir di Barito Utara Jadi Wisata Air Dadakan
TV 5 jam yang lalu -
01:29
Pembalut Reusable: Pilihan Aman atau Justru Berisiko? Cek Faktanya Yuk!
Lifestyle 5 jam yang lalu -
01:30
Munculnya Rental Iphone Jadi Bukti Fenomena Adanya Obsesi Terhadap iPhone
Lifestyle 5 jam yang lalu -
03:26
Alasan Fachri Albar Pakai Narkob4 Terungkap, Diduga Tidak Putus Konsumsi Sejak Lepas Rehab
Hiburan 6 jam yang lalu