VIDEO: Polisi Sita129 Tabung Oksigen dari 2 Penimbun di Sidoarjo
Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua pelaku yang menimbun ratusan tabung oksigen, yakni AS dan TW warga Sidoarjo. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 129 tabung oksigen. Selain menimbun, kedua tersangka juga menjual oksigen dengan melebihi harga pasaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan menjalani hukuman penjara di atas 5 tahun. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, (13/7/2021).
Di tengah langkanya pasokan oksigen medis di tengah masyarakat, masih ada saja sengaja menimbun tabung oksigen. Tersangka penimbun tabung oksigen yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim yakni AS dan TW.
Polisi juga menyita 129 tabung oksigen yang ditimbun di kawasan Kota Sidoarjo, Jawa Timur. Selain menimbun, tersangka juga menaikkan harga tabung oksigen dari Rp 750.000 dijual Rp 1.350.000.
Tersangka membeli tabung oksigen berukuran 6 meter kubik, kemudian dipindahkan ke tabung oksigen berukuran 1 meter kubik, dan dijua secara daring.
"Dalam situasi seperti sekarang, banyak masyarakat yang membutuhkan oksigen, khususnya masyarakat yang sakit covid dan bener-bener membutuhkan oksigen, sedangkan di sisi lain ada orang yang mencoba mencari keuntungan dengan membeli oksigen, dan menjual kepada orang lain dengan harga yang jauh dua kali lipat, sehingga akan terjadi kelangkaan, dimana tugas kami menjamin ketersediaan, distribusi, dan harga, dengan tiga hal ini, maka ada dua hal yang dilanggar, yaitu masalah ketersediaan dan harga, sehingga kami melakukan pendalaman dan menyita 129 tabung yang berada di Sidoarjo," terang Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jawa Timur.
Ratusan tabung oksigen hasil sitaan, kemudian disalurkan ke pihak yang membutuhkan dengan harga normal. Tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 10 Undang-Undang No 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Jadi Tersangka Usai OTT KPK, Calon Gubernur Bengkulu Resmi Ditahan
TV 21 jam yang lalu -
VIDEO: Jadi Tersangka Usai OTT KPK, Calon Gubernur Bengkulu Resmi Ditahan
TV 21 jam yang lalu -
VIDEO: Jadi Tersangka Usai OTT KPK, Calon Gubernur Bengkulu Resmi Ditahan
TV 21 jam yang lalu
-
Fokus : Dihanyutkan Banjir, Ambulans Milik Puskesmas di Kab. Lima Puluh Kota Dievakuasi
TV 31 menit yang lalu -
So Sweet, Sarwendah Kuliah Psikologi, Satu Kampus Dengan Betrand Peto
Hiburan 33 menit yang lalu -
VIDEO: Total Hadiah di Indonesia Masters 2025 Dipastikan Meningkat dan Harga Tiket Tetap Sama
Olahraga 43 menit yang lalu -
Kena Pengeboran PDAM, Pipa Pertamina di Cilincing Bocor
Nasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Joe Biden Tepati Janji akan Hadir dalam Pelantikan Presiden AS Donald Trump
Internasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Inilah TPS Terpanjang di Jakarta, 200 Meter dan 5 Ribu Pemilih
Nasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Demi Pilkada 2024, Perantauan Pulang ke Kampung Halaman
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Lampu Merah Slipi, Satu Orang Meninggal
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Ngeri, Warga Kalsel Temukan Ular Sanca Kembang Beserta Telur di Saluran Air
Unik 2 jam yang lalu -
VIDEO: Jelang Pilkada Serentak, Persiapan Pembangunan TPS Terus Dilakukan
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Dharma Pongrekun Bakal Nyoblos di TPS 31 Lebak Bulus
Nasional 3 jam yang lalu -
Detik-Detik Siswa SMK di Semarang Tewas Tertembak Polisi, Diduga Terlibat Tawuran
Hiburan 3 jam yang lalu -
Permohonan Sidang Isbat Nikah Rizky Febian & Mahalini Ditolak, Keduanya Disarankan Menikah Ulang
Hiburan 3 jam yang lalu