VIDEO: Umar Patek, Napi Teroris Bom Bali Mendapat Remisi 1 Bulan 15 Hari

Surabaya 2021-05-17 01:00:00
Oleh Didi N
Diperbaharui 17 May 2021, 00:41 WIB
Diterbitkan 17 May 2021, 01:00 WIB

Umar Patek merupakan napi teroris (Napiter) kasus bom bali yang divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat. Selama menjalani hukuman di Lapas Klas I Surabaya di Porong baru mendapatkan remisi 1 bulan, 15 hari.