VIDEO: Umar Patek, Napi Teroris Bom Bali Mendapat Remisi 1 Bulan 15 Hari

VIDEO: Umar Patek, Napi Teroris Bom Bali Mendapat Remisi 1 Bulan 15 Hari

Umar Patek merupakan napi teroris (Napiter) kasus bom bali yang divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat. Selama menjalani hukuman di Lapas Klas I Surabaya di Porong baru mendapatkan remisi 1 bulan, 15 hari.

Dari data yang diperoleh bahwa Umar Patek diperkirakan bebas tahun 2024. Di Lapas Klas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, inilah Umar Patek terpidana kasus bom bali pada tahun 2002 menjalani hukuman setelah divonis selama 20 tahun.

Dan Kamis kemarin bertepatan dengan perayaan Idul Fitri, Umar kembali menerima remisi selama 1 bulan 15 hari, dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemberian remisi kepada Umar Patek dilakukan setelah ibadah salat ied di Masjid Lapas Porong.

Dengan adanya potongan masa tahanan terbaru secara keseluruhan, Umar Patek sudah mendapatkan revisi 15 bulan, 15 hari. Selain Umar Patek, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi kepada tujuh narapidana kasus terorisme lain yang menjalani hukuman di lapas Klas l Surabaya, satu di antaranya dinyatakan bebas pada saat lebaran.

Umar Patek berharap dirinya bisa segera bebas, agar bisa membantu pemerintah menumpas dalang aksi terorisme dan radikalisme di Indonesia.

"Harapannya saya bisa kembali dan bergabung bersama masyarakat bisa ikut andil dalam mengedukasi masyarakat, khususnya kaum milenial supaya tidak mengikuti ajaran-ajaran radikalisme," ungkap Umar Patek,

Terpidana Kasus Bom Bali. Umar juga berharap narapidana-narapidana terorisme lain bisa kembali ke kehidupan normal, tidak lagi berada di jalur radikalisme. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, (14/5/2021).

Ringkasan

Oleh Didi N pada 17 May 2021, 01:00 WIB

Video Terkait

Spotlights