VIDEO: Prostitusi Berkedok Karaoke di Blitar, Seorang Muncikari Diamankan

VIDEO: Prostitusi Berkedok Karaoke di Blitar, Seorang Muncikari Diamankan

Berdalih terhimpit kebutuhan ekonomi, seorang muncikari karaoke di Kota Blitar ditangkap anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Wanita paruh baya tersebut terbukti telah menawarkan pemandu lagunya yang bisa memberikan layanan seksual di dalam ruang karaoke. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi, dengan ancaman hukuman di atas 1 tahun penjara.

Bisnis prostitusi berkedok rumah karaoke kembali dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim. Kali ini tempat hiburan karaoke di Kota Blitar, Jawa Timur, yang terbukti menjadi lokasi prostitusi terselubung, dengan menyediakan layanan mesum di ruang karaoke.

Polisi menangkap seorang wanita paruh baya berinisial IS, alias bunda yang diduga jadi muncikari. Kepada petugas IS mengaku sudah menjalani aksinya selama setahun dengan dalih terhimpit kebutuhan ekonomi.

Modusnya, pelaku menawarkan sejumlah pemandu lagu perempuan, yang bisa memberikan layanan seksual kepada pengunjung rumah karaoke itu. Tak tanggung-tanggung tindakan asusila itu bahkan bisa dilakukan di ruangan karaoke. Berikut diberitakan pada Liputan6, (22/3/2021).

"Kronologis kejadiannya adalah adanya informasi dari masyarakat, yang ditindak lanjuti oleh teman-teman dari Ditpidum Ditreskrimum Polda Jawa Timur, yaitu dugaan adanya informasi bahwa ada salah satu tempat karaoke yang ada di Blitar itu, juga menyediakan prostitusi, kemudian ditindak lanjuti, ternyata benar itu dibuktikan dengan diamankannya satu orang wanita yang inisialnya kita sebut bunda yaitu sebagai muncikari," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam pria dan wanita, serta uang hasil tindak kejahatan asusila. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang Prostitusi, dengan ancaman hukuman di atas 1 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 23 March 2021, 08:50 WIB

Video Terkait

Spotlights