:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3408392/original/042880400_1616463706-ets2_hq_ETS2ea208d0b27e68370_640x360-00012.jpg)
VIDEO: Prostitusi Berkedok Karaoke di Blitar, Seorang Muncikari Diamankan
Berdalih terhimpit kebutuhan ekonomi, seorang munc...Selanjutnya
Berdalih terhimpit kebutuhan ekonomi, seorang muncikari karaoke di Kota Blitar ditangkap anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Wanita paruh baya tersebut terbukti telah menawarkan pemandu lagunya yang bisa memberikan layanan seksual di dalam ruang karaoke. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi, dengan ancaman hukuman di atas 1 tahun penjara.
Bisnis prostitusi berkedok rumah karaoke kembali dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim. Kali ini tempat hiburan karaoke di Kota Blitar, Jawa Timur, yang terbukti menjadi lokasi prostitusi terselubung, dengan menyediakan layanan mesum di ruang karaoke.
Polisi menangkap seorang wanita paruh baya berinisial IS, alias bunda yang diduga jadi muncikari. Kepada petugas IS mengaku sudah menjalani aksinya selama setahun dengan dalih terhimpit kebutuhan ekonomi.
Modusnya, pelaku menawarkan sejumlah pemandu lagu perempuan, yang bisa memberikan layanan seksual kepada pengunjung rumah karaoke itu. Tak tanggung-tanggung tindakan asusila itu bahkan bisa dilakukan di ruangan karaoke. Berikut diberitakan pada Liputan6, (22/3/2021).
"Kronologis kejadiannya adalah adanya informasi dari masyarakat, yang ditindak lanjuti oleh teman-teman dari Ditpidum Ditreskrimum Polda Jawa Timur, yaitu dugaan adanya informasi bahwa ada salah satu tempat karaoke yang ada di Blitar itu, juga menyediakan prostitusi, kemudian ditindak lanjuti, ternyata benar itu dibuktikan dengan diamankannya satu orang wanita yang inisialnya kita sebut bunda yaitu sebagai muncikari," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam pria dan wanita, serta uang hasil tindak kejahatan asusila. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang Prostitusi, dengan ancaman hukuman di atas 1 tahun penjara.
Ringkasan
Video Terkait
-
01:50
VIDEO: Lindungi Anak Majikan, Penjaga Rumah Tewas di Tangan Perampok
TV 4 menit yang lalu -
01:50
VIDEO: Lindungi Anak Majikan, Penjaga Rumah Tewas di Tangan Perampok
TV 4 menit yang lalu -
02:28
VIDEO: Sopir Lelah dan Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang Sedalam 10 Meter
TV 45 menit yang lalu
-
03:25
VIDEO: Pemudik Malang Dibegal Usai Tarik Uang ATM untuk THR Orangtua
Nasional Baru saja -
02:37
VIDEO: Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Ajukan Kontra-Proposal
Internasional Baru saja -
01:39
VIDEO: Pemudik Berkostum Ultraman Bikin Heboh Pelabuhan
Nasional Baru saja -
01:48
VIDEO: Data Terkini Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Myanmar
Internasional Baru saja -
02:21
VIDEO: Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh Pada Hari Minggu
Putri Candrawathi 17 menit yang lalu -
02:20
VIDEO: Korban Gempa Thailand Bertambah, 78 Orang Masih Hilang
Internasional 49 menit yang lalu -
24:13
Fokus : Rumah Roboh di Kulon Progo Tergerus Arus Banjir
TV 1 jam yang lalu -
01:35
VIDEO: Pedagang Kulit Ketupat Dadakan Warnai Suasana Jelang Idul Fitri di Bekasi
Putri Candrawathi 2 jam yang lalu -
02:00
VIDEO: Jelang Idulfitri, Militer Israel kembali Serang Jalur Gaza
TV 2 jam yang lalu -
03:42
VIDEO: Cara Seru Ajak Anak ke Masjid: dari Dongeng hingga Program Ramadan
Putri Candrawathi 3 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Umat Hindu Tengah Malam Nyepi, Umat Muslim Salat Tarawih
TV 3 jam yang lalu -
01:07
VIDEO: Hari Raya Nyepi di Bali, Bandara I Gusti Ngurah Rai Tutup
TV 3 jam yang lalu