VIDEO: Otak Sindikat Pemalsu Uang Asing di Banyuwangi Ditangkap

VIDEO: Otak Sindikat Pemalsu Uang Asing di Banyuwangi Ditangkap

Otak kasus peredaran triliunan rupiah mata uang asing palsu, saat ini sudah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Pelaku berinisial SF ditangkap, saat bersembunyi di Pandeglang, Banten, sehingga seluruh pelaku berjumlah 11 orang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menemukan barang bukti berupa master key, plat pencetak uang, dan sejumlah uang mata asing palsu. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, (17/3/2021).

Peredaran triliunan mata uang asing palsu diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi. Pelaku SF ditangkap saat bersembunyi di Pandeglang, Banten.

Sehingga seluruh pelaku berjumlah 11 orang sudah ditetapkan tersangka. Polisi menyita kertas cetakan mata uang palsu atau master key berbagai macam mata uang asing. Kesebelas tersangka ini merupakan satu jaringan yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatannya.

Dari tangan SF, polisi mendapati sejumlah uang dolar palsu Rp 3,4 miliar. 1000 lembar pecahan dolar 100 palsu yang sudah berhasil tercetak dijual kepada 10 tersangka lainnya, dengan harga Rp 15 juta dan diedarkan ke masyarakat. SF mengaku, mulai memalsukan uang dolar sejak tahun 2011 silam. Polisi saat ini masih terus mengembangkan sindikat pemalsu uang asing.

"Yang kita temukan di sini adalah EUR 500, kemudian ada EUR 100, EUR 200, EUR 50 dan master key di angka 500 sampai dengan EUR 50 ini adalah yang berlaku di Indonesia, EUR 5, ada EUR 10, EUR 20, sehingga ini menjadi suatu hal pengembangan yang baik ke depannya dalam mengungkap daripada aktor intelektual di dalam penyebaran uang palsu ini, awal daripada kegiatan ini adalah merupakan kegiatan rangkaian pengungkapan kasus uang palsu dimana di dalam pengembangan, kita berusaha sampai ke titik terakhir baik mesin maupun uang serta tinta," terang Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kapolresta Banyuwangi.

Sindikat peredaran mata uang asing palsu di Banyuwangi dibongkar polisi, saat tersangka melakukan transaksi di salah satu hotel, pada bulan Februari 2021 lalu. Polisi menangkap 11 tersangka dan sejumlah barang bukti mata uang asing palsu dari berbagai negara yang nilainya hampir mencapai Rp 5 triliun.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 19 March 2021, 09:17 WIB

Video Terkait

Spotlights