VIDEO: Pencuri Komponen Gardu PLN di Lumajang Ditangkap

VIDEO: Pencuri Komponen Gardu PLN di Lumajang Ditangkap

Beralasan karena diputus kerja saat pandemi Covid-19, RM (40) seorang mantan karyawan pemasangan jaringan listrik PLN Surabaya, Jawa Timur, nekat mencuri komponen gardu PLN. Akibat perbuatannya, kerugian PLN ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

RM (40) warga Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Lumajang, harus berurusan dengan Kepolisian Resor Lumajang. Pelaku ditangkap, lantaran nekat mencuri sejumlah komponen gardu Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono.

Modusnya pelaku menyamar sebagai karyawan PLN yang lengkap dengan alat dan seragamnya. Sebelum mencuri, pelaku mengecek sejumlah gardu PLN di sekitar lokasi. Setelah masyarakat sekitar tidak curiga, pelaku leluasa mencuri sejumlah komponen gardu PLN, di antaranya, kabel, travo, panel, dan sejumlah komponen lainnya yang bernilai puluhan juta rupiah.

Tersangka mengaku nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi. Karena pelaku pernah bekerja di bagian pemasangan jaringan PLN di Surabaya, di PHK lantaran dampak pandemi Covid-19.

"Menyaru atau menyamar sebagai petugas PLN gadungan, melakukan aksinya melakukan pencurian pada sore hari, mengambil beberapa peralatan spesifik dari gardu PLN tersebut, tentu saja ini meresahkan masyarakat selama ini, dimana listrik padam di wilayah Kabupaten Lumajang ini, ya mungkin karena faktor alam juga, salah satunya ya adalah adanya tindak kejahatan seperti ini, pencurian seperti ini," kata AKBP Eka Yekti Hananto, Kapolres Lumajang.

Akibat perbuatannya ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, (19/2/2021).

Ringkasan

Oleh Didi N pada 22 February 2021, 07:30 WIB

Video Terkait

Spotlights