VIDEO: Penyelundupan Satwa Langka Digagalkan Petugas
Subdit TIndak Pidana Tertentu, Ditrekrimsus Polda Jatim membongkar praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni NR, EN, dan RK. Sementara puluhan satwa, terdiri dari elang, kakatua maluku, serta lutung dan bayi lutung berhasil disita petugas. Selain diperdagangkan secara langsung, satwa ini juga dipasarkan secara daring melalui media sosial. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Berikut diberitakan pada Liputan6, (18/2/2021).
Puluhan satwa yang berhasil disita Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dari tangan tiga pelaku perdagangan ilegal satwa dalam kategori dilindungi. Ketiga tersangka merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal perdagangan satwa, yakni, NR, warga Sidoarjo, EN dan RK warga Kota Kediri, Jawa Timur.
Dari rumah tersangka, polisi menyita 15 ekor burung kakatua asal Maluku, burung elang dan lutung, serta bayi lutung, didapat dari beberapa hutan di kawasan Jawa Timur. Bayi lutung ditangkap dengan membunuh indukannya. Satwa dilindungi ini, selain dijual langsung , juga ditawarkan secara daring melalui media sosial.
"Bekerjasama dengan BKSDA mendatangi TKP, di TKP tersebut didapati beberapa barang bukti, kemudian seperti yang kita ketahui bersama, bahwasanya ini adalah tipidum yang diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkap AKBP Zulham Efendy, Wadir Krimsus Polda Jatim.
Satu ekor satwa dilindungi hasil tangkapan di alam liar ini dijual dengan harga Rp 2 jutaan hingga belasan juta rupiah, tergantung jenis satwa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Miris, Pengendara Cuek dan Tak Beri Jalan Saat Ambulans Darurat Hendak Melintas
Unik 12 Apr 2024, 11:00 WIB -
VIDEO: Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Pamerkan Al-Quran Raksasa Berusia Ratusan Tahun
Putri Candrawathi 02 Apr 2024, 19:45 WIB -
VIDEO: Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Pamerkan Al-Quran Raksasa Berusia Ratusan Tahun
Putri Candrawathi 02 Apr 2024, 16:03 WIB
-
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
Harus Akhiri Perjalanannya, Ibu-Ibu Viral Ini Akhirnya Diamankan Satpol PP Bogor
Hiburan 30 menit yang lalu -
VIDEO: Nollywood Nigeria, Industri Film Terbesar Kedua di Dunia
Hiburan 56 menit yang lalu -
6 Potret Pernikahan Anak Kedua Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Tampil Menawan Dibalut Kebaya Modern
Lifestyle 2 jam yang lalu -
8 Gaya Kontras Kim Ji Won di Dunia Nyata dan sebagai Hong Hae In di Queen of Tears
Lifestyle 2 jam yang lalu -
VIDEO: Arne Slot Bikin Liverpool Gacor!?
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
6 Gaya Menawan Sarah Keihl di Cappadocia, Tampil ala Disney Princess dengan Gaun Cotton Candy
Lifestyle 2 jam yang lalu -
Kondisi Mobil Menteri Kontroversial Israel Ben-Gvir
Internasional 2 jam yang lalu -
6 Gaya Cindy Fatikasari dan Keluarga Jalani Hidup Baru di Kanada
Lifestyle 2 jam yang lalu -
STY Optimistis Timnas Indonesia U-23 Tembus Olimpiade, Pecco Bagnaia Hattrick di Jerez
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
VIDEO: Taktik Shin Tae-yong di Laga Semifinal Piala Asia U23 Indonesia vs Uzbekistan
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya Di Disneyland, Berlutut Sambil Berikan Cincin
Hiburan 4 jam yang lalu -
VIDEO: Tampil Mengesankan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp 23 Miliar dari Para Sultan
Sepak Bola 4 jam yang lalu