VIDEO: Penyelundupan Satwa Langka Digagalkan Petugas
Subdit TIndak Pidana Tertentu, Ditrekrimsus Polda Jatim membongkar praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni NR, EN, dan RK. Sementara puluhan satwa, terdiri dari elang, kakatua maluku, serta lutung dan bayi lutung berhasil disita petugas. Selain diperdagangkan secara langsung, satwa ini juga dipasarkan secara daring melalui media sosial. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Berikut diberitakan pada Liputan6, (18/2/2021).
Puluhan satwa yang berhasil disita Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dari tangan tiga pelaku perdagangan ilegal satwa dalam kategori dilindungi. Ketiga tersangka merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal perdagangan satwa, yakni, NR, warga Sidoarjo, EN dan RK warga Kota Kediri, Jawa Timur.
Dari rumah tersangka, polisi menyita 15 ekor burung kakatua asal Maluku, burung elang dan lutung, serta bayi lutung, didapat dari beberapa hutan di kawasan Jawa Timur. Bayi lutung ditangkap dengan membunuh indukannya. Satwa dilindungi ini, selain dijual langsung , juga ditawarkan secara daring melalui media sosial.
"Bekerjasama dengan BKSDA mendatangi TKP, di TKP tersebut didapati beberapa barang bukti, kemudian seperti yang kita ketahui bersama, bahwasanya ini adalah tipidum yang diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkap AKBP Zulham Efendy, Wadir Krimsus Polda Jatim.
Satu ekor satwa dilindungi hasil tangkapan di alam liar ini dijual dengan harga Rp 2 jutaan hingga belasan juta rupiah, tergantung jenis satwa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Menyembuhkan Luka Bakar dengan Tepung Terigu, Benarkah Efektif?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bank Indonesia Akan Bekukan Rekening yang Terkait dengan Judi Online
Unik 9 jam yang lalu -
VIDEO: Pria Ini Ajarkan Cara Cepat Melepas Gigitan Ular, Berakhir Ngakak
Unik 9 jam yang lalu -
Ciri-Ciri Terkena Diabetes di Usia Muda, Kamu Wajib Waspada!
Lifestyle 10 jam yang lalu -
VIDEO: Fakta Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Truk Tronton Diduga Rem Blong
Unik 10 jam yang lalu -
VIDEO: Terungkap! 960.000 Mahasiswa dan Pelajar Terpapar Judi Online
TV 11 jam yang lalu -
Momen Paling Bahagia Christian Sugiono: Travelling Seru Bersama Anak
Lifestyle 12 jam yang lalu -
Bebaskan Anak Berkreasi, Prinsip Parenting Christian Sugiono
Lifestyle 12 jam yang lalu -
Parenting Ala Christian Sugiono: Santai tapi Menginspirasi!
Lifestyle 12 jam yang lalu -
VIDEO: 4 Gelandang yang Bisa Jadi Pengganti Rodri di Manchester City
Sepak Bola 12 jam yang lalu -
VIDEO: Oleh-Oleh dari Hasil Kunjungan Prabowo: Komitmen Investasi Rp280 Triliun
TV 13 jam yang lalu -
VIDEO: Wapres Gibran Tegaskan: Sistem Zonasi Sekolah Harus Dihapus!
TV 13 jam yang lalu