VIDEO: Penyelundupan Satwa Langka Digagalkan Petugas
Subdit TIndak Pidana Tertentu, Ditrekrimsus Polda Jatim membongkar praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni NR, EN, dan RK. Sementara puluhan satwa, terdiri dari elang, kakatua maluku, serta lutung dan bayi lutung berhasil disita petugas. Selain diperdagangkan secara langsung, satwa ini juga dipasarkan secara daring melalui media sosial. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Berikut diberitakan pada Liputan6, (18/2/2021).
Puluhan satwa yang berhasil disita Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dari tangan tiga pelaku perdagangan ilegal satwa dalam kategori dilindungi. Ketiga tersangka merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal perdagangan satwa, yakni, NR, warga Sidoarjo, EN dan RK warga Kota Kediri, Jawa Timur.
Dari rumah tersangka, polisi menyita 15 ekor burung kakatua asal Maluku, burung elang dan lutung, serta bayi lutung, didapat dari beberapa hutan di kawasan Jawa Timur. Bayi lutung ditangkap dengan membunuh indukannya. Satwa dilindungi ini, selain dijual langsung , juga ditawarkan secara daring melalui media sosial.
"Bekerjasama dengan BKSDA mendatangi TKP, di TKP tersebut didapati beberapa barang bukti, kemudian seperti yang kita ketahui bersama, bahwasanya ini adalah tipidum yang diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkap AKBP Zulham Efendy, Wadir Krimsus Polda Jatim.
Satu ekor satwa dilindungi hasil tangkapan di alam liar ini dijual dengan harga Rp 2 jutaan hingga belasan juta rupiah, tergantung jenis satwa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: KPK Geledah Rumah Djan Faridz di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku
TV 16 jam yang lalu -
VIDEO: KPK Geledah Rumah Djan Faridz di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku
TV 16 jam yang lalu
-
VIDEO: Laga Terakhir Hendra/Ahsan, Manchester United Diimingi Diskon Besar
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
Bestie Sejati, Gaya Duo Bumil Cantik Mahalini Raharja dan Aaliyah Massaid yang Hamil Anak Pertama
Lifestyle 2 jam yang lalu -
VIDEO: Tinggalkan Manchester City, Kyle Walker Hijrah ke AC Milan!
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
Profil Slam Wiyono, MUA Langganan Artis Besar - Meninggal Karena Sakit Pneumonia
Hiburan 3 jam yang lalu -
Nostalgia Raisa 6 Tahun Lalu, Ungkap Pernah Jualan M**ogi & Jatuh ke Got
Hiburan 3 jam yang lalu -
VIDEO: Disambut Tarian India, Prabowo Tiba di New Delhi
Nasional 4 jam yang lalu -
6 Adu Gaya Selebritas Kenakan Cheongsam, Siapa Paling Menarik?
Lifestyle 5 jam yang lalu -
6 Inspirasi Gaya Rambut Annisa Yudhoyono, untuk Tampilan Senantiasa Elegan
Wanita 6 jam yang lalu -
Potret Aaliyah Massaid Tampil Anggun saat Umumkan Kehamilan Pertama dengan Thariq Halilintar
Lifestyle 6 jam yang lalu -
We Listen and We Dont Judge Edisi Tren Alis Tahun Berapa yang Paling Ikonik?
Lifestyle 18 jam yang lalu -
Tren Alis Terpopuler dari Masa ke Masa: Tahun Berapa yang Paling Ikonik?
Lifestyle 19 jam yang lalu