:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3382363/original/063010600_1613814350-ets2_hq_ETS2101a2d2b2e63b5b0_640x360-00009.jpg)
VIDEO: Penyelundupan Satwa Langka Digagalkan Petugas
Subdit TIndak Pidana Tertentu, Ditrekrimsus Polda ...Selanjutnya
Subdit TIndak Pidana Tertentu, Ditrekrimsus Polda Jatim membongkar praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni NR, EN, dan RK. Sementara puluhan satwa, terdiri dari elang, kakatua maluku, serta lutung dan bayi lutung berhasil disita petugas. Selain diperdagangkan secara langsung, satwa ini juga dipasarkan secara daring melalui media sosial. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Berikut diberitakan pada Liputan6, (18/2/2021).
Puluhan satwa yang berhasil disita Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dari tangan tiga pelaku perdagangan ilegal satwa dalam kategori dilindungi. Ketiga tersangka merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal perdagangan satwa, yakni, NR, warga Sidoarjo, EN dan RK warga Kota Kediri, Jawa Timur.
Dari rumah tersangka, polisi menyita 15 ekor burung kakatua asal Maluku, burung elang dan lutung, serta bayi lutung, didapat dari beberapa hutan di kawasan Jawa Timur. Bayi lutung ditangkap dengan membunuh indukannya. Satwa dilindungi ini, selain dijual langsung , juga ditawarkan secara daring melalui media sosial.
"Bekerjasama dengan BKSDA mendatangi TKP, di TKP tersebut didapati beberapa barang bukti, kemudian seperti yang kita ketahui bersama, bahwasanya ini adalah tipidum yang diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkap AKBP Zulham Efendy, Wadir Krimsus Polda Jatim.
Satu ekor satwa dilindungi hasil tangkapan di alam liar ini dijual dengan harga Rp 2 jutaan hingga belasan juta rupiah, tergantung jenis satwa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
RingkasanVideo Terkait
-
01:49
VIDEO: Ledakan Besar di Pelabuhan Iran, 40 Orang Tewas Ribuan Lainnya Terluka
TV 14 jam yang lalu -
01:49
VIDEO: Ledakan Besar di Pelabuhan Iran, 40 Orang Tewas Ribuan Lainnya Terluka
TV 14 jam yang lalu -
01:59
VIDEO: Ambruk saat Pidato, Anggota DPRD Jakarta Brando Susanto Meninggal Dunia
TV 15 jam yang lalu
-
03:03
Kondisi Kesehatan Bunda Iffet Sebelum Meninggal, Ivan Gunawan Kibarkan Bendera Palestina
Hiburan 13 jam yang lalu -
01:32
Jennifer Coppen Ngopi Bareng Justin Hubner Di London, Langsung Beri Tagar #JustFriend
Hiburan 13 jam yang lalu -
01:56
Makam Paus Fransiskus Di Basilika Santa Maria Maggiore Terungkap, Sederhana & Serba Putih
Hiburan 14 jam yang lalu -
18:06
Fokus : Dua Tanggul Sungai Jebol, Ratusan Rumah di Pati Terendam Banjir
TV 14 jam yang lalu -
49:18
Kenali, Waspadai, dan Atasi Varises yang Sering Dialami Wanita
Sehat 15 jam yang lalu -
01:18
Mengenang Bunda Iffet, Sosok Inspiratif di Balik Lahirnya Band Legendaris Slank
Lifestyle 16 jam yang lalu -
01:15
Luna Maya Ungkap Latar Belakang Keluarga dan Jejak Perjuangan Kakek Tentara ABRI
Lifestyle 16 jam yang lalu -
01:39
Oemah Etnik Membawa Napas Baru dalam Fashion Ramah Lingkungan
Lifestyle 16 jam yang lalu -
05:21
Kronologi Meninggalnya Bunda Iffet - Abdee SLANK Masih Punya Utang Kepada Almarhumah
Hiburan 17 jam yang lalu -
02:35
200 Ribu Buruh Ikut May Day, Korut Kirim Pasukan ke Rusia
Nasional 17 jam yang lalu -
01:23
Momen Pesta Pernikahan Aurelie Moeremans & Tyler Bigenho: Penuh Kehangatan!
Lifestyle 17 jam yang lalu -
01:19
VIDEO: Jelang Konklaf, Vatikan Tutup Kapel Sistina
Internasional 17 jam yang lalu -
02:17
VIDEO: Darurat Sampah, Warga Depok Diminta Jangan Buang Sampah Sembarangan!
Nasional 18 jam yang lalu