VIDEO: Camat di Gresik Selewengkan Dana APBD Rp 1 Miliar
Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur, menahan Camat Duduk Sampeyan, Gresik, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai camat selama 3 tahun menjabat. Akibat ulah tersangka yang menyelewengkan anggaran kecamatan, negara telah dirugikan lebih dari Rp 1 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Berikut kita simak pemberitaannya pada Liputan6, (17/2/2021).
Oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gresik, Suropadi Camat Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan. Camat yang masih aktif ini, digiring masuk ke mobil tahanan, dengan mengenakan rompi merah dan tangan diborgol, dibawa ke Rutan Kelas IIB, Banjarsari, Gresik.
Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, mengatakan tersangka ditahan, lantaran diduga telah menyalahgunakan kekuasaan, saat menjabat sebagai Camat sejak tahun 2017 hingga 2019.
Tersangka saat menjadi Camat diduga menyelewengkan anggaran kecamatan yang bersumber dari APBD, untuk membuat sejumlah proyek di wilayah Kecamatan Duduk Sampeyan. Dari hasil audit inspektorat selama 3 tahun, tersangka merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Tersangka, dengan inisial SPD, yang bersangkutan adalah camat aktif, dari Kecamatan Duduk Sampeyan, minggu lalu yang bersangkutan ini dipanggil, akantetapi tidak hadir, dengan hal tersebut, maka kami dari Kejaksaan Negeri Gresik, khususnya dari Seksi Tindak Pidana Khusus, melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka, ada perubahan status di sini yang dilakukan di Kantor Kejari Gresik, maka yang bersangkutan hadir pada hari ini, sekitar pukul 10, selanjutnya dengan didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh yang bersangkutan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Dimaz Atmadi Brata, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: RANS Entertaiment dan SCTV Gelar Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia, Ini 4 Cabor yang Dipertandingkan
Olahraga 04 Jul 2023, 20:41 WIB -
Lolos dari Sanksi, Gibran Hanya Dinasehati PDIP Usai Bertemu Prabowo di Solo
Nasional 24 Mei 2023, 12:53 WIB -
Quraish Shihab: Kecenderungan Manusia kepada Kebaikan, tapi Setan Memperdayanya
Putri Candrawathi 29 Apr 2023, 17:18 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis Baru saja -
Rumor Pacar Baru Lisa Backpink Makin Kuat, Go Public dengan Frederic Arnault?
Lifestyle 4 jam yang lalu -
VIDEO: Menpora Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024
Sepak Bola 5 jam yang lalu -
Berhasil Jadi Youtuber, Mewahnya Rumah Jerome Polin, Lokasinya Di Kawasan Elit Surabaya
Hiburan 5 jam yang lalu