VIDEO: Camat di Gresik Selewengkan Dana APBD Rp 1 Miliar
Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur, menahan Camat Duduk Sampeyan, Gresik, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai camat selama 3 tahun menjabat. Akibat ulah tersangka yang menyelewengkan anggaran kecamatan, negara telah dirugikan lebih dari Rp 1 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Berikut kita simak pemberitaannya pada Liputan6, (17/2/2021).
Oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gresik, Suropadi Camat Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan. Camat yang masih aktif ini, digiring masuk ke mobil tahanan, dengan mengenakan rompi merah dan tangan diborgol, dibawa ke Rutan Kelas IIB, Banjarsari, Gresik.
Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, mengatakan tersangka ditahan, lantaran diduga telah menyalahgunakan kekuasaan, saat menjabat sebagai Camat sejak tahun 2017 hingga 2019.
Tersangka saat menjadi Camat diduga menyelewengkan anggaran kecamatan yang bersumber dari APBD, untuk membuat sejumlah proyek di wilayah Kecamatan Duduk Sampeyan. Dari hasil audit inspektorat selama 3 tahun, tersangka merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Tersangka, dengan inisial SPD, yang bersangkutan adalah camat aktif, dari Kecamatan Duduk Sampeyan, minggu lalu yang bersangkutan ini dipanggil, akantetapi tidak hadir, dengan hal tersebut, maka kami dari Kejaksaan Negeri Gresik, khususnya dari Seksi Tindak Pidana Khusus, melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka, ada perubahan status di sini yang dilakukan di Kantor Kejari Gresik, maka yang bersangkutan hadir pada hari ini, sekitar pukul 10, selanjutnya dengan didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh yang bersangkutan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Dimaz Atmadi Brata, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Pertamina Pastikan Pertamax Aman Digunakan
Nasional 44 menit yang lalu -
VIDEO: Joe Biden bersama Keluarga Menghadiri Upacaya Penyalaan Pohon Natal di Nantucket
Internasional 56 menit yang lalu -
VIDEO: Santa Clara Kembali Alami Kekalahan Kandang yang Mengejutkan atas Sporting
Sepak Bola 1 jam yang lalu -
VIDEO: Pesan Terakhir Eks Drummer My Chemical Romance Bob Bryar Sebelum Meninggal
Hiburan 1 jam yang lalu -
VIDEO: KPU Kota Tangerang Gelar Pemilhan Suara Lanjutan
Nasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Viral Dua Bocah Tenggelam di Sungai Cipanas Indramayu, Ditemukan Meninggal Dunia
Unik 18 jam yang lalu -
VIDEO: Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen
TV 18 jam yang lalu -
VIDEO: Momen Massa Kamisan Semarang Gelar Aksi #JusticeForGamme di Polda Jawa Tengah
Unik 18 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-detik Perkelahian Dua Lawan Dua Orang di Jalan Selokan Mataram
Unik 19 jam yang lalu -
VIDEO: Sinergi KAI Wisata dan LRT Jabodebek Ciptakan Peluang Bisnis
TV 20 jam yang lalu -
VIDEO: Korea-Korea Selecao Sapu Bersih Laga Uji Coba di Portugal, Bantai Clube Futebol de Benfica 7-2
Sepak Bola 22 jam yang lalu -
Fokus Pagi : Salah Satu Gedung di Kampus Unhas Makassar Dibakar Sekelompok Orang
TV 24 jam yang lalu