logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Penyanyi Dangdut di Malang Ditangkap Polisi terkait Investasi Fiktif

News15 Februari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 01:25 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 04:59 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang penyanyi dangdut lokal RH (43), harus berurusan dengan Satreskrim Malang, Jawa Timur, karena melakukan penipuan dengan modus investasi. Tersangka menjanjikan uang yang disetor akan berlipat ganda dalam waktu 14 hingga 21 hari. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, (11/2/2021). RH (43) warga Kota Malang yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut kini tak bisa naik panggung lagi, dan harus mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku diringkus Satreskrim Polres Malang, karena diduga menipu tiga rekan seprofesinya, hingga mencapai Rp 450 juta. Ketiga orang yang menjadi korban, tak lain rekan kerja pelaku, masing-masing menyetorkan uang Rp 88, Rp 65 juta, dan Rp 297 juta. Modusnya, pelaku menawarkan investasi dengan perjanjian uang yang diterima akan dilipatgandakan dalam waktu 14 sampai 21 hari. Di awal investasi, para korban menerima uang yang dijanjikan pelaku. Namun dengan berjalannya waktu, pelaku tak lagi menepati janjinya, sehingga korban melapor ke pihak berwajib. Oleh pelaku, uang dari investasi bodong itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri, dan dipinjam-pinjamkan kepada orang lain. "Usaha ini merupakan upaya yang fiktif, investasi fiktif yang dilakukan oleh si tersangka kepada para korban ini, jadi modus yang dilakukan oleh tersangka ini, si tersangka ini mengiming-imingi korban untuk menginvestasikan uangnya kepada usaha yang dijalankan oleh si pelaku, jadi si pelaku ini mengaku punya usaha investasi jual perak, gula putih dan juga tembakau, kemudian nanti akan mendapatkan keuntungan setelah 22 hari atau 14 hari, kalau 21 hari keuntungannya bisa sampai 50 persen, kalau cuma 14 hari, keuntungannya di bawah 50 persen," jelas AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang. Polisi masih mengembangkan kasus ini, karena dimungkinkan adanya korban-korban lain. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

  • liputan6
  • investasi bodong
  • malang
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • penyanyi dangdut
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • pasal 378 kuhp
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News13 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News14 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News14 jam yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News14 jam yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    News14 jam yang lalu
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    News21 jam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    News21 jam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    Newssehari yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    News2 hari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    News2 hari yang lalu