VIDEO: Satu Keluarga Tertangkap Setelah Berkomplot Mencopet di Tugu Pahlawan

VIDEO: Satu Keluarga Tertangkap Setelah Berkomplot Mencopet di Tugu Pahlawan

Alasan karena terhimpit ekonomi, satu keluarga di Surabaya, nekat terjun ke dunia kriminalitas, dengan berkomplot menjadi copet. Di antaranya empat pelaku terdiri dari bapak, ibu, dan anak serta satu rekannya ditangkap polisi, usai beraksi di pasar kaget Tugu Pahlawan. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa hp dan satu mobil. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Empat komplotan copet ini digelandang aparat Polrestabes Surabaya. Para pelaku satu keluarga yakni, RD, warga Darmo Permai Utara, Surabaya, seorang Bapak yang merupakan otak komplotan bersama AY ibu, dan OR anaknya, serta seorang rekannya SY, warga Jalan Oro-Oro Surabaya, yang berperan sebagai eksekutor.

Dalam aksinya keempat pelaku berbagai peran, setelah RD menentukan target, AY dan OR mengalihkan perhatian korban saat sedang berbelanja, setelah dirasa aman, SY langsung mengeksekusi tas korban, dan mengambil barang berharga, berupa ponsel maupun dompet.

Setelah itu barang curian, langsung diserahkan kepada RD. Namun saat beraksi di pasar kaget kawasan Jalan Pahlawan, Surabaya, aksi komplotan ini terhenti, setelah kepergok pengunjung pasar dan polisi yang sedang patroli. Pada polisi, otak pelaku, RD mengaku terpaksa mengajak istri dan anaknya dalam aksi kejahatan, karena terhimpit ekonomi.

Sedangkan penghasilan sebagai sopir taksi daring sepi order. Komplotan copet ini sudah beraksi tiga kali di lokasi berbeda di Surabaya. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, (4/2/2021).

"Mereka ini sudah merencanakan dahulu, lalu datang ke TKP bawa mobil, lalu turun cari korban, kebetulan korban yang kemarin itu perempuan, jadi dia mengambil tas yang dicangklong," terang Iptu Arief Rizky Wicaksana, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti satu ponsel milik korban, serta satu unit mobil yang disewa pelaku dan digunakan untuk beraksi. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 05 February 2021, 20:30 WIB

Video Terkait

Spotlights