:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3368856/original/045055100_1612487824-ets2_hq_ETS2c6cc7de73cb7d263_640x360-00011.jpg)
VIDEO: Polisi Tangkap 8 Pengeroyok Sepasang Kekasih di Sidoarjo
Polresta Sidoarjo berhasil menangkap delapan pemud...Selanjutnya
Polresta Sidoarjo berhasil menangkap delapan pemuda, anggota sebuah perguruan silat, dua di antaranya masih anak di bawah umur. Polisi menangkap, lantaran mengeroyok sepasang kekasih di Sidoarjo, Jawa Timur, pada (31/1) lalu. Hingga kini, pihak Kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Kemudian sampai sekarang, polisi masih mencari adanya tersangka lain. Para pelaku yang sudah tertangkap, dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kedelapan tersangka ini merupakan warga Sidoarjo dan Surabaya. Para tersangka yang dibekuk Polresta Sidoarjo ini, terbukti melempar paving dan mengeroyok sepasang kekasih, pengendara motor yang sedang melintas di pertigaan lampur merah Pucang, Kota Sidoarjo, hari Minggu malam (31/1) lalu.
Peristiwa bermula, ketika kedua korban melintas di Jalan Ahmad Yani, Sidoarjo, Minggu malam. Saat melewati pertigaan lampu merah Pucang, korban tiba-tiba dilempar paving oleh para pelaku yang nongkrong di sekitar lokasi. Ketika korban jatuh, para pelaku langsung menyerang korban. Melihat korbannya sudah tidak berkutik, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban ditolong warga yang melintas dan dibawa ke RSUD Sidoarjo. Berikut diberitakan pada Liputan6, (4/2/2021).
Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban harus dirawat intensif di RSUD Sidoarjo. Polisi yang memburu tersangka, akhirnya bisa meringkus delapan pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, para pelaku yang diduga anggota sebuah perguruan silat ini, sebelumnya membuat rusuh di Kecamatan Candi. Antara pelaku dan korban juga tidak saling kenal, sehingga diduga pelaku memang sengaja membuat onar.
"Yang dilakukan oleh beberapa pelaku, yang memang dari awal diniati ingin membuat rusuh, ingin mengacaukan situasi keamanan di Kabupaten Sidoarjo, ini adalah kelompok perguruan silat," terang Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo.
Polisi masih mencari adanya tersangka lain, sebab kasus tersebut meresahkan warga Sidoarjo. Para pelau dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
13:35
VIDEO: Budget Film Jumbo 4 Kali Lipat dari Live Action
Hiburan Baru saja -
15:12
VIDEO: Jumbo Enggak Berhenti di Satu Film, Ada Lanjutannya?
Hiburan Baru saja -
01:31
VIDEO: Paus Fransiskus Dimakamkan, Dunia Berduka dan Berdoa
Internasional Baru saja -
01:07
VIDEO: Trump dan Zelenskyy Bertemu di Vatikan, Bahas Perang Ukraina
Internasional Baru saja -
01:35
VIDEO: San Lorenzo Berikan Penghormatan Emosional untuk Paus Fransiskus
Sepak Bola 53 menit yang lalu -
02:30
VIDEO: 4 Pemain Terdegradasi yang Layak Dilirik Klub-Klub Premier League Musim Panas Ini
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
01:58
VIDEO: Bunda Iffet Meninggal Dunia, Pay Kenang Peran Besar Bunda dalam Perjalanan Musiknya
Hiburan 2 jam yang lalu -
02:17
VIDEO: Bunda Iffet Berpulang, Rumah Duka di Jalan Potlot Dipenuhi Pelayat
Hiburan 3 jam yang lalu -
02:14
VIDEO: Bye Jerawat! Rahasia Kulit Mulus Ada di Dapur Kamu
Unik 3 jam yang lalu -
10:08
VIDEO: Aksi 'Buzzer Jumbo' Sukses Bikin Box Office
Hiburan 3 jam yang lalu -
01:26
VIDEO: Kalahkan Petinju Thailand, Felmy Sumaehe Pertahankan Sabuk Juara WBA Asia di Byon Madness!
Olahraga 4 jam yang lalu -
01:10
BREAKING NEWS! Bunda Iffet Slank Meninggal Dunia
Hiburan 13 jam yang lalu -
01:53
VIDEO: Menko Airlangga: Proposal Dagang RI Telah Diterima AS
TV 16 jam yang lalu -
02:14
VIDEO: Hilang 5 Hari, Pendaki Gunung Merbabu Ditemukan Meninggal Dunia
TV 16 jam yang lalu