:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3366789/original/014141900_1612320062-ets2_hq_ETS2347ef962108ea268_640x360-00014.jpg)
VIDEO: Terhimpit Utang, Pria Asal Pasuruan Merampok dan Membunuh Sopir Taksi Daring
Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur, menangkap pe...Selanjutnya
Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur, menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan, yang menewaskan sopir taksi daring. Kepada polisi, pelaku berdalih merampok karena terhimpit hutang. Pelaku dijerat Pasal 380/340 serta 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana disertai Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
HE, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya oleh polisi. Pria 24 tahun ini ditangkap Satreskrim Polres Kediri, setelah merampok dan membunuh seorang sopir taksi daring di Kabupaten Kediri.
Terbongkarnya kasus perampokan dan pembunuhan ini, berawal dari temuan mayat seorang pria tanpa identitas, yang dibuang di pinggir jalan raya (28/1/2021) lalu. Dari hasil olah TKP dan otopsi, diketahui korban meninggal akibat luka tusuk di bagian dada dan diduga merupakan korban pembunuhan.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan diketahui korban merupakan seorang sopir taksi daring, atas nama Mohammad Cholis, warga Pasuruan. Keberadaan pelaku terlacak dari kendaraan korban yang dicuri oleh si pelaku di rumahnya, di Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Minggu, (31/1/2021).
Selain pelaku, polisi juga menyita uang Rp 605 ribu dan satu unit mobil hasil kejahatan. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Ada kredit rumah yang harus dia bayar, sehingga dia dalam kondisi kalut, melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, jadi motifnya memang ingin menguasai harta korban, berencana, bisa dilihat dari pisau yang dibawa dari rumah, awalnya memang dia sudah berniat untuk mencari duit dengan cara menodong korban, awalnya tidak berniat sampai membunuh, tapi sudah berniat untuk mencari uang dengan cara mencuri," terang AKBP Lukman Cahyono, Kapolres Kediri.
Pelaku dijerat Pasal 380/340 serta 365 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana disertai Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup. Demikian diberitakan pada program Fokus, (2/2/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
1:03:39
Fokus Pagi : Kebakaran Melanda Pertokoan di Aceh Timur, Enam Kios Ludes
TV 11 jam yang lalu
-
01:18
VIDEO: Aksi Bela Palestina, Massa Minta AS Berhenti Mendukung Israel
TV 8 jam yang lalu -
01:58
VIDEO: Paus Fransiskus Hadiri Misa Paskah di Lapangan Santo Petrus
TV 8 jam yang lalu -
01:32
Paus Fransiskus Tutup Usia, Duka Mendalam Menyelimuti Umat di Seluruh Dunia
Lifestyle 8 jam yang lalu -
01:40
VIDEO: Drama Kompensasi Charlie Scott, Semen Padang Janji Bayar Juni 2025
Sepak Bola 9 jam yang lalu -
01:41
Selesaikan Wajib Militer di Tahun 2025, BTS dan iKON Siap Comeback!
Lifestyle 9 jam yang lalu -
01:44
5 Tipe Teman yang Sebaiknya Tidak Kamu Ajak Traveling
Lifestyle 9 jam yang lalu -
01:51
VIDEO: Jin BTS Jadi Kejutan Konser Coldplay, Kondisi Paula Verhoeven Setelah Perceraian
Hiburan 10 jam yang lalu -
01:32
Batal Adopsi Anak Nikita Mirzani, Razman Nasution Malah Bersyukur
Hiburan 10 jam yang lalu -
02:42
VIDEO: Perempuan Gratis Naik Transjakarta, Ridwan Kamil versus Lisa Mariana
Nasional 10 jam yang lalu -
02:05
VIDEO: Momen Pengumuman Resmi Meninggalnya Paus Fransiskus
Internasional 10 jam yang lalu -
01:51
Sosok Paus Frasiskus, Paus Katolik Roma Pertama Dari Benua Amerika
Hiburan 11 jam yang lalu -
02:13
VIDEO: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun, Dunia Berduka
Internasional 11 jam yang lalu -
02:07
BREAKING NEWS! Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Momen Terakhir Beri Ucapan Paskah Kepada Umat
Hiburan 11 jam yang lalu -
02:11
VIDEO: Hari Kartini: Bus Transjakarta, LRT, dan MRT Gratis untuk Perempuan
TV 11 jam yang lalu