VIDEO: Gunakan Data Palsu, 3 Pembobol BPR Dibekuk
Sindikat pembobol bank dengan menggunakan data-data palsu dan jaminan fiktif, dibekuk jajaran Polres Nganjuk, ketiga tersangka sindikat pembobolan bank itu antara lain, YP, SP, dan SY. Ketiga tersangka dibekuk dengan barang bukti puluhan KTP palsu, juga sertifikat tanah dan bangunan palsu.
Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil menipu bank sebesar Rp 518 juta. Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membuat dan Menggunakan Surat Palsu, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Inilah tiga tersangka sindikat pembobolan bank itu antara lain, YP, SP, dan SY, warga Nganjuk, Jawa Timur. Mereka dibekuk polisi, setelah setahun beraksi dan menggelapkan uang Rp 518 juta dari 11 Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Nganjuk.
Dalam aksinya, mereka menggunakan identitas dan dokumen palsu yang dijadikan agunan. YP berperan sebagai pembuat dokumen palsu, di antaranya KTP, dan sertifikat tanah atau rumah. Sementara, SP dan SY, mencari pinjaman. Dengan dokumen palsu itu mereka mengajukan pinjaman kredit ke 11 Bank Perkreditan Rakyat secara bertahap.
Akal bulus pelaku terungkap, setelah salah satu BPR mensurvei lokasi data di agunan yang diajukan pelaku. Dan mengetahui jika identitas tersangka dipalsukan. Pihak BPR langsung melaporkan temuan tersebut ke polisi. Seorang tersangka, YP mengaku belajar otodidak, hingga bisa memalsukan data dokumen resmi kependudukan. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, (1/2/2021).
"Dengan identitas dan nama yang sudah dipalsukan dengan nominal Rp 20 juta, namun, karena plafon aturan dari bank, plafon Rp 20 juta ke atas, harus dilaksanakan survei terlebih dahulu, terhadap barang yang dijadikan agunan, maka pihak bank turun untuk melaksanakan survei, setibanya di lokasi yang dituju berdasarkan informasi dari tersangka, ternyata lokasi tersebut fiktif," terang AKBP Harviadhi Agung, Kapolres Nganjuk.
Di samping meringkus tiga pelaku, polisi menyita barang bukti 22 KTP palsu, 5 duplikat akta nikah palsu, 27 lembar kartu keluarga palsu, sebuah mobil dan beberapa peralatan pembuat dokumen palsu. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang Membuat dan Menggunakan Surat Palsu dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Pertamina Pastikan Pertamax Aman Digunakan
Nasional 50 menit yang lalu -
VIDEO: Joe Biden bersama Keluarga Menghadiri Upacaya Penyalaan Pohon Natal di Nantucket
Internasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Santa Clara Kembali Alami Kekalahan Kandang yang Mengejutkan atas Sporting
Sepak Bola 1 jam yang lalu -
VIDEO: Pesan Terakhir Eks Drummer My Chemical Romance Bob Bryar Sebelum Meninggal
Hiburan 1 jam yang lalu -
VIDEO: KPU Kota Tangerang Gelar Pemilhan Suara Lanjutan
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Viral Dua Bocah Tenggelam di Sungai Cipanas Indramayu, Ditemukan Meninggal Dunia
Unik 18 jam yang lalu -
VIDEO: Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen
TV 18 jam yang lalu -
VIDEO: Momen Massa Kamisan Semarang Gelar Aksi #JusticeForGamme di Polda Jawa Tengah
Unik 19 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-detik Perkelahian Dua Lawan Dua Orang di Jalan Selokan Mataram
Unik 19 jam yang lalu -
VIDEO: Sinergi KAI Wisata dan LRT Jabodebek Ciptakan Peluang Bisnis
TV 20 jam yang lalu -
VIDEO: Korea-Korea Selecao Sapu Bersih Laga Uji Coba di Portugal, Bantai Clube Futebol de Benfica 7-2
Sepak Bola 23 jam yang lalu -
Fokus Pagi : Salah Satu Gedung di Kampus Unhas Makassar Dibakar Sekelompok Orang
TV Kemarin pukul 13:57 WIB