:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3366707/original/068737900_1612313239-ets2_hq_ETS29159ac3f8ca98649_640x360-00016.jpg)
VIDEO: Gunakan Data Palsu, 3 Pembobol BPR Dibekuk
Sindikat pembobol bank dengan menggunakan data-dat...Selanjutnya
Sindikat pembobol bank dengan menggunakan data-data palsu dan jaminan fiktif, dibekuk jajaran Polres Nganjuk, ketiga tersangka sindikat pembobolan bank itu antara lain, YP, SP, dan SY. Ketiga tersangka dibekuk dengan barang bukti puluhan KTP palsu, juga sertifikat tanah dan bangunan palsu.
Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil menipu bank sebesar Rp 518 juta. Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membuat dan Menggunakan Surat Palsu, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Inilah tiga tersangka sindikat pembobolan bank itu antara lain, YP, SP, dan SY, warga Nganjuk, Jawa Timur. Mereka dibekuk polisi, setelah setahun beraksi dan menggelapkan uang Rp 518 juta dari 11 Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Nganjuk.
Dalam aksinya, mereka menggunakan identitas dan dokumen palsu yang dijadikan agunan. YP berperan sebagai pembuat dokumen palsu, di antaranya KTP, dan sertifikat tanah atau rumah. Sementara, SP dan SY, mencari pinjaman. Dengan dokumen palsu itu mereka mengajukan pinjaman kredit ke 11 Bank Perkreditan Rakyat secara bertahap.
Akal bulus pelaku terungkap, setelah salah satu BPR mensurvei lokasi data di agunan yang diajukan pelaku. Dan mengetahui jika identitas tersangka dipalsukan. Pihak BPR langsung melaporkan temuan tersebut ke polisi. Seorang tersangka, YP mengaku belajar otodidak, hingga bisa memalsukan data dokumen resmi kependudukan. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, (1/2/2021).
"Dengan identitas dan nama yang sudah dipalsukan dengan nominal Rp 20 juta, namun, karena plafon aturan dari bank, plafon Rp 20 juta ke atas, harus dilaksanakan survei terlebih dahulu, terhadap barang yang dijadikan agunan, maka pihak bank turun untuk melaksanakan survei, setibanya di lokasi yang dituju berdasarkan informasi dari tersangka, ternyata lokasi tersebut fiktif," terang AKBP Harviadhi Agung, Kapolres Nganjuk.
Di samping meringkus tiga pelaku, polisi menyita barang bukti 22 KTP palsu, 5 duplikat akta nikah palsu, 27 lembar kartu keluarga palsu, sebuah mobil dan beberapa peralatan pembuat dokumen palsu. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang Membuat dan Menggunakan Surat Palsu dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
03:48
VIDEO: Nyaris Ricuh, Ratusan Warga Tolak Penggusuran di Kapuk Cengkareng
Nasional 12 menit yang lalu -
01:13
VIDEO: Elon Musk Bertemu Anggota Partai Republik yang Bahas Pemangkasan DOGE jadi Undang-Undang
Internasional 23 menit yang lalu -
01:33
VIDEO: Waspada Hoaks Pendaftaran SIM Gratis dan Berlaku Selamanya!
Cek Fakta 26 menit yang lalu -
04:52
VIDEO: Pemilik Mobil Minta Pertanggungjawaban Pihak Mall atas Mobil yang Terendam
Nasional 29 menit yang lalu -
01:08
Naik Moge, Natty KISS OF LIFE Pamer Gaya Edgy di Paris Fashion Week 2025
Lifestyle 44 menit yang lalu -
01:19
Ramadan Tanpa Kehadiran Istri, Baim Wong Tetap Sahur Meski Air Sudah Masuk ke Dalam Rumah
Hiburan 1 jam yang lalu -
02:04
VIDEO: Naik Helikopter, Pramono Anung Pantau Banjir Jakarta
Nasional 2 jam yang lalu -
02:53
VIDEO: Ahmad Dhani ke PSSI, Naturalisasi Pemain Tua dan Nikahkan dengan Wanita Indonesia
Nasional 2 jam yang lalu -
07:50
VIDEO: Istri Wali Kota bekasi Minta Maaf Usai Menginap di Hotel saat Banjir
Nasional 3 jam yang lalu -
02:39
Manchester United Bidik Klien Jorge Mendes, Rekor Dahsyat Lebron James di NBA
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
02:59
VIDEO: Siasati Kelangkaan Telur, Warga Amerika Pelihara atau Sewa Ayam
Bisnis 3 jam yang lalu -
01:12
VIDEO: Bermain dengan 10 Pemain, Hansi Flick Bangga Barcelona Menang atas Benfica
Olahraga 3 jam yang lalu -
01:37
VIDEO: Komentar Gustavo Almeida Soal Persaingan Top Skor BRI Liga 1 yang Didominasi Pemain Brasil
Sepak Bola 4 jam yang lalu