:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3360128/original/027084500_1611676116-ets2_hq_ETS2b9a7d482c2853d18_640x360-00019.jpg)
VIDEO: Polairud Jatim Bongkar Jual Beli Benur Ilegal
Praktik jual beli benih lobster atau benur ilegal,...Selanjutnya
Praktik jual beli benih lobster atau benur ilegal, yang ada di kawasan Pantai Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur, dibongkar aparat Ditpolairud Polda Jawa Timur. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku serta menyita barang bukti 3.149 benur tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai undang-undang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 UU Cipta Kerja juncto tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Dua pelaku, CR (24) asal Blitar dan IM (38) asal Tulungagung, Jawa Timur, Dibekuk petugas Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur. Keduanya tepergok menjual benih lobster, atau benur ilegal, tanpa dilengkapi izin jual yang sudah diatur dalam undang-undang tentang perikanan.
Terbongkarnya praktik jual beli benur ilegal tersebut, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sekitar Pantai Jolosutro, Blitar, sering digunakan tempat jual beli benur ilegal. Dari laporan tersebut Ditpolairud Polda Jatim menangkap CR, yang hendak menemui pembeli.
Saat digeledah, petugas menemukan empat kantong plastik yang berisi 797 ekor benur ilegal. Selain itu, di rumah CR di Blitar juga ditemukan lima kantong plastik, berisi 984 ekor benur. Sehingga total berjumlah 1.781 ekor benur ilegal.
Polisi terus mengembangkan penyidikan dan menangkap pelaku IM, serta menyita 1.368 ekor benur siap jual di rumah pelaku di Tulungagung, sehingga dari tangan kedua tersangka, disita total 3.149 ekor benur ilegal siap jual. Kedua pelaku mengaku mendapat pesanan benur dari seseorang, yang kini masih diburu polisi. Satu ekor benur dijual dengan harga Rp 500 hingga Rp 35.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang tentang Perikanan, dengan hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Demikian dilansir pada Liputan6, (25/1/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
01:07
VIDEO: Rekonstruksi Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Delapan Tersangka Dihadirkan
TV 31 menit yang lalu -
01:07
VIDEO: Rekonstruksi Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Delapan Tersangka Dihadirkan
TV 31 menit yang lalu -
02:52
VIDEO: Viral! Penipuan Lowongan Kerja di Bekasi, Pelamar Diminta Setor Uang Rp600 Ribu
TV 50 menit yang lalu
-
03:32
VIDEO: Anggota DPRD Brebes Diduga Minta Jatah Parkir, PAN Buka Suara!
Nasional Baru saja -
01:24
Potret Bridal Shower Luna Maya Di Shanghai, Cantik Pakai Baju Tradisional Tingkok
Hiburan 30 menit yang lalu -
01:06
VIDEO: Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden!
Nasional 36 menit yang lalu -
03:10
Gunung Sampah di Pasar Gedebage, Larangan Bawa HP untuk Siswa di Bandung
Nasional 43 menit yang lalu -
01:52
Haviza Devi Bersinar di Bridal Shower Elegan, Dapat Pesan Haru dari Sahabat
Hiburan 2 jam yang lalu -
01:20
Netizen TikTok Curhat Soal Kesenjangan Sosial, Banyak yang Ngerasa 'Gue Banget!'
Hiburan 2 jam yang lalu -
01:07
Fakta Paus Fransiskus Yang Akan Terus Dikenang Sepanjang Masa
Hiburan 2 jam yang lalu -
04:20
VIDEO: Anggota DPRD Brebes Diduga Minta Jatah Parkir ke Minimarket
Nasional 2 jam yang lalu -
03:25
VIDEO: Dedi Mulyadi Terapkan Wajib Militer Bagi Anak Bermasalah!
Nasional 3 jam yang lalu -
02:04
Arsenal Tantang PSG di Liga Champions, Indonesia Bidik Kemenangan Atas India
Sepak Bola 5 jam yang lalu -
01:18
VIDEO: Penemuan Makam Pangeran Mesir Kuno Berusia 4.400 Tahun
Internasional 5 jam yang lalu -
24:36
JUMBO Film Animasi Terlaris di ASEAN - Ini Cerita di Baliknya!
Hiburan 7 jam yang lalu -
05:27
Dangdut Abiez! Adu Pengetahuan Musik Dangdut Bareng Cast Mendadak Dangdut
Hiburan 7 jam yang lalu