:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3353673/original/059902200_1611069075-ets2_hq_ETS28796931947df8b3f_640x360-00012.jpg)
VIDEO: Ratusan Sepeda Angin Hasil Penggelapan Ditawarkan Murah
Inilah dua orang anggota komplotan penggelapan 170...Selanjutnya
Inilah dua orang anggota komplotan penggelapan 170 unit sepeda angin, dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Satu di antaranya sebagai otak pelaku masih buron. Kasusnya terbongkar saat pelaku menawarkan sepeda dengan harga di bawah harga pasaran. Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 480 tentang penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebanyak 170 unit sepeda angin produksi pabrik sepeda di Semarang, Jawa Tengah ini, disita polisi sebagai barang bukti kejahatan. Polisi juga menangkap dua tersangka penadah barang curian, masing-masing AM, warga Rembang dan AN, warga Jombang.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko sepeda angin, kepada polisi di Sidoarjo yang curiga dengan harga yang ditawarkan para penadah, yang di bawah harga pasaran.
Polisi pun menyelidiki dengan mengecek langsung ke pabrik pembuatan sepeda di Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya, ratusan sepeda angin tersebut merupakan hasil penggelapan. Polisi kini masih memburu pelaku sopir ekspedisi pengiriman sepeda angin yang menjadi otak kasus penggelapan.
"Memang benar, mereka sekira bulan Januari awal itu memang mengalami kerugian, bahwa salah satu ekspedisi sudah menggelapkan barangnya, yang seharusnya barang tersebut dikirim ke Cilacap, ternyata digelapkan oleh salah satu sopirnya, dan kemudian dibawa ke daerah Jombang, terkait dengan kegiatan tersebut, kita mengamankan di sini barang bukti sebanyak 171 unit sepeda merek Exotic yang sudah siap dipasarkan," terang Kompol Wahyudin Latief, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Sebanyak 170 sepeda angin hasil penggelapan, beserta truk yang digunakan mengangkut sepeda tersebut disita polisi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 480 tentang penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, (18/1/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
03:07
VIDEO: Dedi Mulyadi Usulkan Vasektomi sebagai Syarat Bansos
Nasional Baru saja -
01:27
VIDEO: Meta Luncurkan Aplikasi AI untuk Bersaing di Bidang Kecerdasan Buatan
Teknologi 9 menit yang lalu -
01:54
VIDEO: Donald Trump Ngaku 'Siap' Jadi Paus Selanjutnya!
Internasional 27 menit yang lalu -
01:24
VIDEO: DAWN, Superkomputer AI Tercepat Inggris yang Siap Ubah Dunia
Teknologi 1 jam yang lalu -
02:28
Arsenal Dihajar PSG di Liga Champions, MU Incar Pemain Korea Selatan
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
02:05
VIDEO: Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Tudingan Ijazah Palsu!
Nasional 2 jam yang lalu -
01:27
VIDEO: Pramono Anung Berangkat Naik Transjakarta ke Matraman
Nasional 2 jam yang lalu -
03:11
VIDEO: Tangis Haru Suster Genevive di Samping Peti Paus Fransiskus
Internasional 5 jam yang lalu -
01:13
VIDEO: Dari Paddock ke Podium, Perjuangan Luar Biasa Astra Honda di ARRC Buriram 2025
Olahraga 15 jam yang lalu -
03:10
Jonathan Frizzy Saksi Kasus Vape Isi Obat Keras, Nenek Jerome Polin Meninggal
Hiburan 15 jam yang lalu -
26:51
VIDEO: Tak Basa-Basi, Terbukti Arne Slot Langsung Tokcer, Baru Datang Langsung Sebiji Trofi
Sepak Bola 17 jam yang lalu -
01:19
VIDEO: Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Sita Mobil Ridwan Kamil
TV 19 jam yang lalu -
20:57
Fokus : Macet Akibat Banjir Rob di Jakarta Utara
TV 19 jam yang lalu -
02:17
VIDEO: 4 Kiper Calon Pengganti Andre Onana di Manchester United
Sepak Bola 20 jam yang lalu -
01:52
VIDEO: Kacau! Imam Masjid Patah Tulang usai Didorong OTK!
Nasional 20 jam yang lalu