logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Gelapkan Motor, Mantan Kades di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi

News23 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 23:04 WIB
Diterbitkan 23 Des 2020, 15:54 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi, Selasa siang. Sepeda motor milik saudaranya yang dipinjam, digadaikan untuk keperluan pribadinya. DS, seorang mantan Kepala Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menggelapkan sebuah sepeda motor milik saudaranya. Kasus ini terjadi pada Oktober 2020, saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban, kemudian sepeda motor tersebut justru digadaikan oleh sang mantan kepala desa. Korban masih memiliki hubungan keluarga ini, sudah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun pelaku justru kabur, dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangorejo. Tim Unit Reskrim Polsek Bangorejo, berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya yang ada di Kecamatan Sempu. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dengan dalih terdesak masalah ekonomi, setelah lama tak menjabat sebagai Kades. "Kasus kronologi penangkapan daripada saudara DS, mantan kepala desa di Bangorejo itu berawal dari pengaduan warga masyarakat, tentang adanya penggelapan dengan modus, tersangka meminjam satu unit sepeda motor, yang akadnya dipinjam sebentar, artinya sebentar itu digunakan sementara, untuk keperluan sesaat, namun, tidak kembali saat dilaporkan," ujar AKP Mujiono, Kapolsek Bangorejo, Banyuwangi, dilansir dari Fokus, 17 Desember 2020. Sepeda motor milik korban, yang digadaikan ke seseorang, saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

  • Banyuwangi
  • motor
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • penggelapan motor
  • desa ringintelu
  • mantan kades
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    Newssehari yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News3 hari yang lalu